JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan untuk menerima pandangan tertulis dari seluruh fraksi terkait RUU Administrasi Kependudukan.
“Untuk dapat memberikan pandangan tertulis. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang kemudian dijawab serentak oleh anggota rapat, “Setuju.”
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Dasco kembali meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU Usul DPR RI.
“Apakah RUU usul inisiatif DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju!” jawab forum Rapat Paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan resmi menjadi RUU Usul DPR RI dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
NIK Jadi Identitas Tunggal
Dalam pandangan fraksi-fraksi, penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal menjadi salah satu isu utama dalam pembaruan regulasi administrasi kependudukan.
Fraksi Partai Golkar mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal untuk pelayanan publik sekaligus penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, transformasi digital dinilai harus dibarengi dengan pemerataan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong NIK menjadi nomor identitas tunggal yang digunakan lembaga pelayanan publik maupun swasta.
Fraksi tersebut menilai masyarakat tidak seharusnya kembali dibebani dengan dokumen fisik apabila data identitas telah tersedia dan dapat diverifikasi secara elektronik.
Fraksi Demokrat turut mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal. Namun, implementasinya perlu disertai ketentuan peralihan yang jelas agar integrasi berbagai nomor identitas sektoral dapat berlangsung secara bertahap dan tertib.
DPR Soroti Perlindungan Data Pribadi
Selain digitalisasi, perlindungan data kependudukan menjadi perhatian besar fraksi-fraksi DPR RI.
Fraksi PKS menekankan agar pemanfaatan NIK dan IKD tidak mengurangi hak warga negara maupun menciptakan kesenjangan digital. Layanan luring dan KTP-el fisik dinilai tetap diperlukan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses teknologi.
PKS juga mendorong pengawasan akses data yang efektif, prinsip minimalisasi data, pembatasan tujuan penggunaan, serta penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
PDI Perjuangan menekankan agar pengelolaan data kependudukan mengikuti standar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga pengguna data dinilai tidak perlu menyimpan salinan data penduduk, melainkan cukup melakukan pencocokan atau verifikasi melalui sistem.
Penguatan keamanan teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), seperti enkripsi, pencatatan jejak akses, audit berkala, serta pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan data, juga menjadi perhatian.
Transformasi Digital Tak Boleh Tinggalkan Warga
Fraksi PAN mengingatkan bahwa penguatan identitas tunggal nasional tidak boleh membuat setiap lembaga bebas mengakses seluruh data warga.
PAN menekankan prinsip bahwa single identity tidak boleh berubah menjadi single access. Setiap instansi hanya boleh mengakses data sesuai kewenangan dan kebutuhan.
Fraksi tersebut juga meminta digitalisasi layanan tetap inklusif dan tidak meninggalkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, serta warga di wilayah terpencil dan kepulauan.
PAN mendorong perubahan paradigma pelayanan agar masyarakat tidak lagi menjadi “kurir dokumen”. Data yang telah tersedia dalam sistem pemerintah seharusnya dapat diintegrasikan sehingga warga tidak perlu berulang kali membawa dokumen dari satu kantor ke kantor lainnya.
RUU Adminduk Masuk Tahap Berikutnya
Persetujuan DPR RI tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembaruan regulasi administrasi kependudukan.
RUU ini sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI. Dalam pembahasannya, DPR menyoroti kebutuhan modernisasi administrasi kependudukan agar pelayanan publik semakin terintegrasi, digital, mudah diakses, sekaligus tetap menjamin keamanan data warga.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian mencakup penguatan NIK, penerapan IKD, integrasi data lintas instansi, pelayanan administrasi kependudukan yang aktif, perlindungan kelompok rentan, pemerataan infrastruktur digital, hingga penguatan perlindungan data pribadi.
Dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi RUU Usul DPR RI, pembahasan selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan (red)

Berita terkait