JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta posisi dan kewenangan badan yang nantinya menangani reforma agraria dirumuskan secara tegas dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut Doli, kejelasan kewenangan menjadi penting agar keberadaan badan reforma agraria tidak menimbulkan tumpang tindih dengan mekanisme peradilan yang selama ini menjadi jalur penyelesaian konflik pertanahan.
Doli menyampaikan pandangan tersebut saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,” kata Doli.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menilai pembahasan RUU tidak cukup hanya menentukan bentuk dan fungsi badan reforma agraria. Hubungannya dengan sistem peradilan juga harus diatur secara eksplisit.
Menurutnya, RUU perlu menjawab pertanyaan mengenai kapan badan tersebut dapat masuk dalam penyelesaian konflik pertanahan dan pada tahap apa kewenangan tertentu dapat dijalankan.
“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Dari awal, nah kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,” ujarnya.
Doli menilai pilihan tersebut harus dikaji secara hati-hati karena Indonesia merupakan negara hukum. Jangan sampai mekanisme baru yang dibentuk melalui RUU justru mengesampingkan fungsi peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Jangan Sampai Peradilan Dikesampingkan
Doli mempertanyakan konsekuensi apabila seluruh konflik pertanahan nantinya diserahkan kepada badan reforma agraria tanpa melalui mekanisme peradilan.
“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,” katanya.
Karena itu, ia membuka kemungkinan adanya desain kewenangan yang lebih terbatas. Badan reforma agraria dapat diberikan kewenangan mengambil alih perkara setelah konflik tersebut melewati tahapan tertentu dalam proses peradilan.
“Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya. Atau mau tingkat dua, atau sampai kasasi,” tuturnya.
Baleg Minta Tenaga Ahli Kaji Mekanisme
Menurut Doli, pilihan desain hubungan antara badan reforma agraria dan peradilan harus diputuskan secara jelas sebelum RUU disahkan.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan pengaturan justru berpotensi melahirkan persoalan baru ketika undang-undang mulai diterapkan.
“Kalau misalnya memang mau kuat, ya sudah tidak boleh lagi ada semua urusan konflik pertanahan melalui peradilan, mau tata usaha negara, mau umum, segala macam, tidak ada lagi. Tapi harus dijelaskan di undang-undang ini, karena nanti tidak jelas,” tegas Doli.
Doli kemudian meminta tenaga ahli Baleg melakukan kajian lebih mendalam mengenai desain kelembagaan tersebut, termasuk membandingkannya dengan mekanisme lembaga lain yang memiliki kewenangan khusus.
“Nah itu pun harus dikonfirmasi, kalau begitu semangatnya ada tidak? Kalau misalnya contoh seperti tadi, ini pakai KPK, itu kan pakai peradilan Tipikor. Nah artinya ini nanti bisa lebih dari KPK kalau tidak pakai peradilan. Nah boleh tidak itu? Nanti tolong dikaji,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kejelasan hubungan antara badan reforma agraria dan lembaga peradilan menjadi salah satu aspek penting yang harus diselesaikan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak melahirkan konflik kewenangan baru (red)

Berita terkait