JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas sound horeg. Ia meminta penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut dilarang secara nasional menyusul sejumlah insiden yang dilaporkan menimbulkan korban jiwa di Jawa Timur.

Eka Widodo atau Edo menilai pemerintah tidak boleh lagi memandang sound horeg hanya sebagai bentuk hiburan masyarakat. Menurutnya, berbagai kejadian yang muncul menunjukkan aktivitas tersebut telah berpotensi mengganggu ketertiban hingga membahayakan keselamatan warga.

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh sound horeg,” kata Edo, Jumat (4/9/2026).

Tiga Warga Dilaporkan Meninggal

Desakan tersebut disampaikan setelah tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia selama Agustus akibat dampak dari aktivitas penggunaan perangkat suara berdaya tinggi.

Edo menilai rangkaian kejadian tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi keberadaan sound horeg.

Ia juga menyinggung peristiwa runtuhnya atap sebuah toko ketika karnaval sound horeg melintas. Atap tersebut dilaporkan menimpa pengunjung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Edo, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan terkait aktivitas tersebut.

“Kalau sudah ada dampak yang membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai kita terus membiarkan aktivitas ini berlangsung dan baru bergerak setelah korban terus bertambah,” tegasnya.

Edo Minta Kemendagri Turun Tangan

Edo juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil peran dalam menangani persoalan sound horeg.

Menurutnya, diperlukan kebijakan yang seragam agar pemerintah daerah tidak memiliki standar berbeda-beda dalam menyikapi aktivitas tersebut.

Ia meminta Kemendagri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” ujarnya.

Menurut Edo, kebijakan nasional diperlukan agar seluruh pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diselesaikan oleh pemerintah daerah tertentu, mengingat aktivitas sound horeg telah berkembang di sejumlah wilayah.

Bukan Anti Hiburan Masyarakat

Edo menegaskan bahwa pemerintah maupun DPR tidak bermaksud melarang masyarakat menikmati kegiatan hiburan.

Namun, setiap kegiatan hiburan harus tetap memperhatikan hak masyarakat lain dan tidak menimbulkan gangguan maupun ancaman terhadap keselamatan.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” pungkasnya.

Edo berharap pemerintah segera merespons aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur yang sebelumnya turut mendorong adanya larangan terhadap sound horeg.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar pemerintah tidak baru bertindak setelah jumlah korban bertambah.

Ia menekankan bahwa keselamatan warga harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam mengatur aktivitas hiburan masyarakat (red)