JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sudjatmiko, mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menghidupkan program rumah susun (rusun) keagamaan.
Menurut Sudjatmiko, program tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan pembangunan perumahan ketika urusan perumahan masih berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu disampaikan Sudjatmiko dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan Nota Keuangan RAPBN TA 2027, Kamis (3/8/2027).
“Karena kita tahu dulu itu tempatnya rusun keagamaan ada di sini, di Dirjen, waktu masih gabung PUPR. Perumahan rakyat itu di sini, rusun keagamaan ya,” kata Sudjatmiko.
Program Rusun Keagamaan Dinilai Belum Terlihat
Sudjatmiko menilai program rusun keagamaan saat ini belum terlihat secara eksplisit dalam struktur maupun program Kementerian PKP.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pemerintah daerah kesulitan mengetahui ke mana harus mengusulkan kebutuhan pembangunan rusun keagamaan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Nah, ini sekarang kan di sini nggak ada, nggak terekspresi detail. Harapannya itu ada di sini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, keberlanjutan program tersebut juga kerap dipertanyakan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, daerah masih mengingat adanya program rusun yang sebelumnya dapat diusulkan melalui kementerian yang menangani sektor pekerjaan umum dan perumahan.
“Selama ini ditanya oleh daerah, dulu ada dari PU itu rusun seperti itu. Kita tidak bisa mengusulkan seperti itu. Ini di mana tempatnya?” kata Sudjatmiko.
Sudjatmiko Minta Program Rusun Keagamaan Dihidupkan
Karena itu, Sudjatmiko meminta pemerintah memberikan kembali ruang bagi pembangunan rusun keagamaan dalam kebijakan Kementerian PKP.
Ia menilai program tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan perumahan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan perumahan saat ini.
“Mungkin saya, Pimpinan, jadi rusun keagamaan ini saya rasa harus dihidupkan lagi,” tegasnya.
Menurut Sudjatmiko, keberadaan rusun keagamaan memiliki relevansi dalam pembangunan perumahan nasional, terutama karena program tersebut sebelumnya telah memiliki pijakan dalam kebijakan pemerintah.
Ia berharap pemisahan kelembagaan antara urusan pekerjaan umum dan perumahan tidak membuat program rusun keagamaan justru kehilangan tempat dalam perencanaan pembangunan.
“Dulu kan di PUPR, sekarang kan di PU tidak ada, hanya eksplisit di PU juga. Nah, harapannya di PKP ini ada lagi untuk rusun keagamaan,” ujar Sudjatmiko.
Sudjatmiko berharap pembahasan RKA/KL 2027 dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali program-program perumahan yang dibutuhkan masyarakat, termasuk rusun keagamaan.
Menurutnya, program tersebut perlu kembali mendapatkan perhatian agar kebutuhan pembangunan hunian bagi komunitas keagamaan tidak berada di luar kebijakan perumahan nasional.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi upaya agar pemerintah memiliki skema yang lebih jelas bagi daerah ketika mengusulkan pembangunan rusun keagamaan.
Sudjatmiko menegaskan, program yang sebelumnya telah berjalan tidak semestinya hilang begitu saja setelah terjadi perubahan struktur kelembagaan pemerintahan.
Ia berharap Kementerian PKP dapat memasukkan kembali rusun keagamaan dalam perencanaan program pembangunan perumahan ke depan (red)

Berita terkait