JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengungkap terobosan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. DPR mengusulkan perluasan skema jaminan sosial bagi pekerja dengan memasukkan jaminan pesangon. Ninik menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam program Top Economy di Metro TV, Rabu malam (2/9/2026).

Menurut Ninik, ketentuan mengenai jaminan pesangon tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia menegaskan klausul tersebut merupakan usulan DPR, bukan berasal dari asosiasi pengusaha maupun serikat buruh.

“Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh,” kata Ninik.

Ninik menjelaskan, Pasal 129 memuat sejumlah kewajiban pengusaha dalam memberikan perlindungan melalui skema jaminan sosial.

Skema tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun.

“Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon,” ujarnya.

Menurut Ninik, gagasan tersebut muncul dari kebutuhan untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan mengalami persoalan keuangan.

DPR juga mempertimbangkan praktik pencadangan kewajiban imbalan kerja yang selama ini telah dilakukan perusahaan sebagaimana tercermin dalam PSAK 24.

Namun, pencadangan tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

“Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan,” jelasnya.

DPR Ingin Dana Pesangon Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Ninik mengatakan DPR ingin mengubah mekanisme tersebut dengan menarik dana yang telah dicadangkan perusahaan dan menempatkannya dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha,” imbuh Ninik.

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pekerja sekaligus mencegah perusahaan menghadapi beban pesangon yang sangat besar ketika mengalami krisis atau kebangkrutan.

DPR, kata Ninik, berkaca pada sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami masalah keuangan hingga tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon kepada pekerjanya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

“Contoh seperti kasus Sritex, 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon. Dan saat itu kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran,” ungkapnya.

Ninik menegaskan, pembayaran yang akhirnya diterima para pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu,” tegas Ninik.

DPR Minta Pemerintah Ikut Berkontribusi

Selain mengatur mekanisme pengelolaan dana, DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon.

Ninik mengatakan pembiayaan jaminan tersebut tidak harus sepenuhnya berasal dari pemerintah. Namun, negara dinilai tetap perlu mengambil bagian dalam skema perlindungan pekerja.

“Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Skema-skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja,” kata Ninik.

Menurut Ninik, keberadaan jaminan pesangon melalui skema jaminan sosial diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja ketika terjadi PHK maupun ketika perusahaan mengalami persoalan keuangan.

Di sisi lain, mekanisme tersebut juga diharapkan dapat mencegah kewajiban pesangon menjadi beban besar bagi perusahaan saat menghadapi kebangkrutan.

Dengan demikian, DPR ingin membangun skema perlindungan yang tidak hanya menjamin hak pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan (red)