JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons santai wacana percepatan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum 2029 yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi.

Puan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu harus tetap mengikuti ketentuan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengatur masa pemerintahan selama lima tahun.

Menurut Puan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan konstitusi, pemerintahan itu berjalan sesuai undang-undangnya per lima tahun. Jadi ikuti konstitusi yang ada dan ya sebagai warga negara yang taat hukum ya ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan sebagai respons atas munculnya wacana mengenai kemungkinan pelaksanaan Pemilu sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

Puan menekankan bahwa penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun telah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, menurut dia, siklus Pemilu harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemilu per lima tahun ya kita lakukan setiap lima tahun,” tandas Ketua DPP PDIP tersebut.

Puan tidak memperpanjang polemik mengenai wacana percepatan Pemilu. Ia justru menekankan pentingnya seluruh pihak berpegang pada konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa agenda Pemilu tidak semestinya diubah hanya berdasarkan wacana politik, melainkan harus mengacu pada ketentuan hukum dan konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, Puan meminta agar seluruh pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai periode pemerintahan dan pelaksanaan Pemilu lima tahunan (red)