JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun. DPR RI telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna.
Puan menyebut DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan rangkaian pembahasan. Menurutnya, rentang waktu tersebut masih cukup untuk menuntaskan regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi,” ujar Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, target 15 Desember 2026 merupakan komitmen DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum tahun 2026 berakhir.
“Insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” tegasnya.
Pembahasan Tetap Harus Cermat
Meski mengejar target waktu, Puan menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan kecermatan. Setiap substansi harus dibahas melalui tahapan legislasi yang berlaku agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat.
Dengan demikian, target pengesahan tidak semata-mata mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan materi RUU mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana dan penguatan penegakan hukum.
Puan memastikan DPR akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga proses pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Komisi III Tegaskan Bukan Sekadar Target
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan perhatian serius karena regulasi tersebut menghadirkan konsep hukum baru terkait perampasan aset hasil tindak pidana.
Kendati demikian, ia menegaskan Komisi III tidak akan mengabaikan target yang telah ditetapkan DPR.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Komitmen tersebut menandakan DPR ingin memastikan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, regulasi tersebut ditargetkan telah memiliki kepastian hukum sebelum akhir 2026.
Bagi DPR, penyelesaian RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat instrumen hukum untuk memberantas korupsi sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana (red)

Berita terkait