JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI memasang target tegas untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Regulasi yang telah lama menjadi perhatian publik itu ditargetkan dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco.

DPR Pasang Tenggat Penyelesaian RUU Perampasan Aset

Target tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Pimpinan DPR juga menuangkan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani setelah audiensi bersama AMPB.

Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Bahkan, atas desakan massa AMPB, klausul dalam pernyataan tersebut diperluas. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Semula klausul tersebut berkaitan dengan pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR. Namun, atas permintaan massa, komitmen tersebut diperluas hingga mencakup kesiapan mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Dasco Pastikan Pembahasan Tetap Buka Aspirasi Publik

Meski memasang tenggat waktu, Dasco menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. DPR masih memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan terhadap substansi regulasi.

Menurut Dasco, partisipasi publik tetap diperlukan agar rancangan regulasi tersebut memiliki substansi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dasco juga membuka kemungkinan AMPB kembali diundang dalam agenda pembahasan berikutnya. Kelompok masyarakat tersebut dinilai dapat menyampaikan masukan lebih lengkap terkait materi RUU Perampasan Aset.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” katanya.

Aspirasi Masyarakat Jadi Bagian Pembahasan

Menurut Dasco, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Karena itu, DPR tetap berkomitmen membuka ruang partisipasi publik sembari mendorong pembahasan regulasi tersebut berjalan sesuai tahapan legislasi.

Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat penting bagi DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, proses pembahasan tetap diarahkan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.

Dengan demikian, publik tidak hanya menanti kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga menunggu sejauh mana komitmen DPR memenuhi tenggat yang telah disampaikan tersebut (red)