JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penentuan desil kesejahteraan masyarakat yang dinilai berpotensi menghambat akses warga terhadap bantuan sosial dan bantuan pendidikan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian Esti adalah seorang tukang becak di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang status kesejahteraan keluarganya berubah drastis dari desil 1 menjadi desil 9.

“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI, yaitu desil 9,” kata Esti di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Esti mengatakan perubahan status tersebut berdampak terhadap akses pendidikan anak tukang becak bernama Timbul itu. Putranya, Luki Arya Wijaya, diketahui telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Namun, perubahan status kesejahteraan keluarga membuat Luki mengalami kesulitan memperoleh keringanan biaya kuliah dan mengakses Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Esti: Jangan Biarkan Data Mengorbankan Hak Pendidikan

Menurut Esti, persoalan administrasi tidak boleh membuat mahasiswa dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi.

Meski UNY menyatakan Luki tetap dapat mengikuti perkuliahan selama proses verifikasi dan perbaikan data berlangsung, Esti meminta pemerintah memberikan kepastian perlindungan terhadap mahasiswa yang terdampak.

“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegas legislator dari Dapil DIY tersebut.

Esti meminta koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak anomali desil dilakukan secepatnya.

Ia mengingatkan, keterlambatan koreksi dapat membuat mahasiswa kehilangan hak pendidikan sebelum kesalahan data diperbaiki.

“Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ujarnya.

Banyak Kasus Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Warga

Esti mengaku masih menemukan sejumlah kasus serupa di lapangan. Ia mencontohkan adanya orang tua tunggal yang tinggal di rumah kontrakan dan memiliki pekerjaan tidak tetap, tetapi justru tercatat dalam desil 7.

“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap, tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.

Menurut Esti, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap proses penentuan dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.

Desil merupakan pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.

Esti Desak BPS Audit Perubahan Desil Ekstrem

Esti menilai persoalan desil tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah administratif. Sebab, data tersebut turut menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah.

Program yang terdampak antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil yang menjadi salah satu pedoman penyaluran bantuan dari negara,” ungkapnya.

Esti menyebut Komisi X DPR RI juga menerima banyak keluhan mengenai perubahan desil yang berdampak terhadap akses PIP dan KIP Kuliah.

“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” sebut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Karena itu, Esti mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi proses penentuan serta pemutakhiran data desil.

“BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” tegasnya.

Minta Sistem Koreksi Data Tak Merugikan Warga

Selain evaluasi, Esti meminta setiap perubahan desil disertai informasi mengenai indikator yang menjadi dasar perubahan.

Masyarakat juga perlu memiliki mekanisme keberatan yang sederhana, proses verifikasi yang dapat dilacak, serta batas waktu penyelesaian yang jelas.

“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambahnya.

Esti juga meminta Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek memberikan perlindungan sementara bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang sedang mengajukan ko reksi data desil.

“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.

Esti menekankan bahwa desil seharusnya menjadi instrumen untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan menjadi dasar tunggal untuk menghilangkan hak masyarakat.

“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi,” pungkas Esti (red)