SURABAYA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong penguatan sistem digital terintegrasi dan database tunggal dalam pelaksanaan profesi kurator. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kerja kurator.
Dorongan itu disampaikan Maruli dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, perkembangan teknologi harus diikuti dengan pembaruan regulasi, termasuk melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator.
Maruli menilai digitalisasi dapat memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan tugas kurator, terutama dalam mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara.
“Kemajuan negara kita harus diikuti dengan perubahan undang-undang yang relevan. Salah satu contohnya adalah aspek digitalisasi yang kini dapat mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara di tengah masyarakat,” tutur politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain digitalisasi, Maruli menilai pembentukan database atau basis data tunggal yang terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam sistem kerja profesi kurator.
Menurutnya, sistem tersebut dapat mempermudah proses pengawasan dan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas para kurator.
Soroti Perlindungan Hukum Kurator
Dalam kunjungan tersebut, Maruli juga menyoroti aspek perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugas profesinya. Ia mengatakan, kurator menghadapi berbagai risiko hukum, termasuk kemungkinan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Karena itu, muncul aspirasi agar perlindungan hukum terhadap kurator diperkuat. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemberian imunitas kepada kurator ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan profesinya.
“Usulan mengenai imunitas itu cukup bagus, karena para kurator yang merasakan secara langsung dinamika di lapangan. Mereka memang sangat membutuhkan perlindungan dan pengawasan yang jelas,” jelas Maruli.
Meski demikian, menurutnya, perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan.
Maruli menyebutkan, saat ini fungsi pengawasan administratif terhadap kurator berada di bawah Kementerian Hukum. Ke depan, mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan melibatkan unsur kehakiman.
Menurut Maruli, keterlibatan unsur kehakiman dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat mekanisme pengawasan sehingga pelaksanaan tugas kurator semakin akuntabel.
Komisi XIII Serap Persoalan di Lapangan
Berbagai masukan tersebut diperoleh Komisi XIII DPR RI dari para praktisi dalam rangka mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan regulasi profesi kurator saat ini.
Maruli mengatakan, sejumlah ketentuan yang berlaku masih memiliki kelemahan sehingga perlu disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan profesi serta dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami sengaja melakukan kunjungan spesifik ini untuk menampung permasalahan-permasalahan serta kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelaksanaan undang-undang profesi kurator saat ini agar dapat segera diperbaiki,” ujar Maruli.
Ia menegaskan, seluruh aspirasi dan masukan yang dihimpun dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Profesi Kurator.
Maruli berharap regulasi baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan profesi.
Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadikan profesi kurator lebih efektif, akuntabel, profesional, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Dengan demikian, penyusunan RUU Profesi Kurator diharapkan tidak sekadar memperbarui aturan yang ada, tetapi juga membangun ekosistem profesi yang lebih modern, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat (red)

Berita terkait