JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai percepatan revisi UU Pemilu diperlukan untuk memperbaiki regulasi elektoral Indonesia. Namun, proses tersebut harus tetap dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Revisi UU Pemilu lebih cepat lebih baik,” ujar Kholid, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Menurut Kholid, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat sipil dan seluruh pemangku kepentingan perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap substansi perubahan UU Pemilu.

“Meaningful participation, pelibatan stakeholder sebanyak-banyaknya itu juga sangat penting. Jadi kita ingin RUU Pemilu ini dimiliki oleh seluruh komponen, inklusif, didengarkan semua pihak, transparan, akuntabel,” tuturnya.

PKS Ingin RUU Pemilu Jadi Milik Seluruh Komponen

Kholid mengatakan revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya menjadi kepentingan partai politik maupun parlemen. Menurutnya, regulasi pemilu harus dirancang sebagai aturan bersama yang memberikan ruang bagi seluruh masyarakat.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan pembahasan agar perubahan regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan demokrasi dan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu.

Kholid juga meyakini seluruh fraksi partai politik di DPR memiliki kepentingan yang sama untuk menghadirkan regulasi pemilu yang semakin baik.

“Saya yakin seluruh partai berkepentingan agar pemilu betul-betul milik rakyat, masyarakat luas, bukan hanya dimiliki oleh partai politik. Saya meyakini partai politik akan memiliki pandangan yang sama,” pungkasnya.

Dengan demikian, PKS mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dapat segera dilakukan, tetapi tetap mengedepankan prinsip inklusivitas, transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan publik secara bermakna (red)