JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional Eko Saputra mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di tengah penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Eko menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan standar kredibilitas, efektivitas, dan akuntabilitas yang tinggi.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Nusron Wahid dari jabatan Menteri ATR/BPN. Ini bukan berarti Gema Nasional menghakimi proses hukum yang sedang berjalan, tetapi merupakan tuntutan politik agar pemerintahan tetap menjaga kredibilitas, efektivitas, dan kepercayaan publik,” kata Eko di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Menurut Eko, perkembangan perkara di lingkungan ATR/BPN tidak hanya perlu dilihat dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sisi tata kelola pemerintahan.
Ia menilai Presiden memiliki tanggung jawab memastikan kementerian tetap bekerja secara efektif sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Presiden perlu memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan baik, menjaga kepercayaan publik, serta memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional,” ujar Eko.
Bagi Gema Nasional, evaluasi terhadap pejabat pemerintahan merupakan bagian dari langkah politik untuk menjaga kredibilitas pemerintah, terlepas dari proses pembuktian pidana yang sedang berlangsung.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut. Status Nusron Wahid sendiri berbeda dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan masih pada tahap awal dan kemungkinan pemanggilan Nusron sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Eko Tegaskan Bukan Menghakimi Nusron
Eko menegaskan desakan evaluasi terhadap Nusron tidak boleh dipahami sebagai upaya mengambil alih proses hukum. Ia menyatakan Gema Nasional tetap menghormati asas pembuktian dan meminta KPK bekerja secara objektif.
“Kami tidak ingin proses hukum dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Tetapi pemerintahan juga harus tetap berjalan dengan standar integritas dan akuntabilitas yang tinggi,” tegas Eko.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Eko juga meminta Presiden Prabowo tidak menunggu persoalan semakin berkembang sebelum mengambil keputusan politik terkait posisi Menteri ATR/BPN.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Tetapi dalam konteks pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap menteri. Karena itu, kami meminta Presiden tidak menunggu persoalan ini semakin berkembang dan segera mengambil keputusan politik yang diperlukan,” katanya.
Eko menilai langkah evaluasi dapat ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab Presiden dalam memastikan kabinet tetap memiliki standar integritas dan akuntabilitas.
Eko kembali menegaskan bahwa proses hukum dan evaluasi pemerintahan harus ditempatkan dalam koridor masing-masing. Ia meminta penanganan perkara KPK tetap berjalan transparan dan profesional, sementara pemerintah menjaga standar tata kelola dan akuntabilitas.
“Kami tidak ingin proses hukum dicampuradukkan dengan kepentingan politik,” kata Eko.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku (red)

Berita terkait