JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI memberikan lampu hijau terhadap 14 calon hakim Mahkamah Agung (MA) setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Berbeda dari sekadar pengambilan keputusan administratif, persetujuan ini menjadi tahapan penting dalam proses pengisian posisi hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan kepada rapat paripurna mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim.

Para calon tersebut terdiri atas 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.

Setelah laporan Komisi III disampaikan, Dasco meminta pendapat seluruh anggota DPR RI mengenai hasil seleksi tersebut.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.

Dengan jawaban tersebut, DPR RI secara resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan 14 calon hakim MA.

11 Calon Hakim Agung Lolos Persetujuan DPR

Sebelas calon Hakim Agung yang disetujui DPR akan mengisi sejumlah kamar perkara di Mahkamah Agung.

Untuk Kamar Pidana, DPR menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Sementara untuk Kamar Perdata, terdapat dua nama yang mendapat persetujuan, yakni Sobandi dan Nurmaningsih.

Kemudian, dua calon disetujui untuk mengisi Kamar Agama, yaitu Musthofa dan Mamat Ruhimat.

Adapun Kamar TUN (Pajak) akan diisi tiga nama yang telah mendapat persetujuan DPR, yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.

Tiga Hakim Ad Hoc Juga Disetujui

Selain calon Hakim Agung, DPR juga memberikan persetujuan terhadap tiga calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

Dua nama disetujui sebagai Hakim Ad Hoc HAM, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Sementara Sudiyo disetujui sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses pengisian hakim di MA tidak hanya mencakup kebutuhan hakim agung pada sejumlah kamar perkara, tetapi juga posisi hakim ad hoc untuk menangani perkara dengan karakteristik khusus.

Komisi III Jadi Penentu Tahap Seleksi

Persetujuan dalam rapat paripurna merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Melalui proses tersebut, DPR menilai kapasitas dan kelayakan para calon sebelum hasilnya dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota Dewan.

Setelah mendapat persetujuan DPR, 14 nama tersebut selanjutnya akan menjalani proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menduduki posisi hakim di Mahkamah Agung (red)