JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam rapat tersebut, Saan terlebih dahulu meminta pandangan seluruh fraksi DPR RI mengenai RUU Migas yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi XII DPR RI.

Pandangan masing-masing fraksi kemudian disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang. Setelah seluruh pandangan fraksi diterima, Saan meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir untuk menetapkan RUU Migas sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan dalam rapat paripurna.

Para anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan. Persetujuan paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan revisi regulasi sektor migas. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati hasil harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi tersebut yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026), seluruh fraksi di Baleg menyatakan persetujuan. Dengan keputusan tersebut, RUU Migas kini resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPR memperbarui kerangka hukum pengelolaan minyak dan gas bumi agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan sektor energi nasional. Persetujuan RUU Migas juga menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih mendalam antara DPR dan pemerintah terhadap substansi regulasi sektor migas.

Selanjutnya, pembahasan akan diarahkan untuk memastikan regulasi migas mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan energi nasional dan pembangunan ekonomi Indonesia (red)