JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath, mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkotika di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, BNN juga menyita sejumlah aset yang nilai keseluruhannya mencapai Rp39,9 miliar. Namun, Rano meminta pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama.

Menurutnya, penangkapan Bos Gendut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan dan mata rantai perdagangan narkotika, termasuk pemasok, pengendali, kurir, hingga pihak yang diduga menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan.

“Kami mengapresiasi keberhasilan BNN menangkap bos narkoba dan menyita aset senilai Rp39,9 miliar. Tetapi pekerjaan tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang. BNN harus membongkar siapa saja yang berada di belakangnya, dari pemasok, pengendali jaringan, kurir, hingga pihak-pihak yang menikmati dan menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Rano di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Rano: Jangan Sampai Bos Ditangkap, Jaringan Kembali Bergerak

Rano menilai perdagangan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi yang memiliki struktur jaringan, modal, distribusi, hingga mekanisme pencucian uang.

Karena itu, keberhasilan menangkap seorang bandar besar harus dimanfaatkan untuk mengurai struktur jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah maupun lintas negara.

“Kalau hanya menangkap satu bos kemudian kasus berhenti, jaringan di bawahnya bisa kembali bergerak dengan pemain baru. Yang harus diputus adalah ekosistem bisnisnya. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, siapa yang menjadi pengendali keuangan, dan ke mana aliran uangnya harus ditelusuri,” tegas legislator Dapil Banten III tersebut.

Menurut Rano, penindakan terhadap pelaku utama tidak akan cukup apabila mata rantai bisnis narkotika masih tetap berjalan.

Karena itu, ia mendorong BNN menelusuri seluruh jaringan yang berkaitan dengan MR, termasuk aliran dana serta aset yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkotika.

Jaringan Internasional Juga Harus Dibongkar

Rano juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dan lintas negara dalam pemberantasan narkotika.

Menurutnya, jaringan narkoba memiliki pola operasi yang tidak mengenal batas wilayah. Penindakan di dalam negeri harus diikuti pertukaran informasi dan pelacakan jaringan hingga negara asal maupun negara transit.

“Jaringan narkoba tidak bekerja sendirian dan tidak mengenal batas negara. Karena itu, aparat kita juga harus bergerak melampaui batas wilayah. Kalau ditemukan keterkaitan dengan jaringan internasional, bongkar sampai ke pemasok dan pengendalinya,” tegas Rano.

Kasus Bos Gendut Libatkan Sabu 98 Kilogram

MR alias Bos Gendut sebelumnya menjadi buronan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada November 2025.

Dalam pengembangan perkara tersebut, BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Petugas menyita uang yang diduga berkaitan dengan TPPU sekitar Rp1,27 miliar beserta berbagai aset lainnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya narkotika jenis ganja atau gorilla, uang tunai, senjata api, amunisi, samurai, telepon seluler, kendaraan, emas, dan aset lainnya.

Rano meminta pengembangan kasus terus dilakukan agar seluruh jaringan yang berada di belakang perdagangan narkotika tersebut dapat terungkap.

Menurutnya, pemberantasan narkoba harus diarahkan bukan hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus modal, distribusi, jaringan, dan aliran uang yang membuat bisnis narkotika tetap hidup (red)