JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong reformulasi hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui sistem remunerasi berbasis capaian kinerja. Menurutnya, skema baru tersebut penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional sekaligus menekan potensi praktik korupsi di daerah.
Usulan itu disampaikan Rifqinizamy dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” kata Rifqinizamy.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, sistem penghasilan kepala daerah seharusnya tidak lagi diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil kerja dan pencapaian target pembangunan di masing-masing daerah.
Menurutnya, kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik layak memperoleh penghargaan, sementara mereka yang gagal memenuhi target harus dievaluasi melalui mekanisme yang objektif.
“Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi kita juga tidak boleh tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya belum mencapai capaian,” tegasnya.
Rifqinizamy menilai pendekatan tersebut akan menciptakan budaya kerja yang lebih sehat di lingkungan pemerintahan daerah. Selain mendorong peningkatan pelayanan publik, sistem remunerasi berbasis kinerja diyakini dapat mempersempit ruang penyalahgunaan jabatan.
Ia menyinggung masih adanya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagai alasan perlunya pembenahan sistem penghasilan pejabat daerah.
“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” ujarnya.
Usulan reformulasi tersebut merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan organisasi pemerintah daerah dalam rapat dengan Komisi II DPR RI. Selain menyangkut besaran hak keuangan, pembahasan juga diarahkan pada penyusunan sistem yang lebih adil dan mampu mendorong peningkatan kinerja kepala daerah.
Komisi II DPR RI berharap pemerintah segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan bersama kementerian terkait agar skema remunerasi kepala daerah lebih relevan dengan tantangan pemerintahan saat ini sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah (red)

Berita terkait