JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap kualitas beras premium yang beredar di pasaran. Desakan itu muncul setelah terungkap dugaan praktik penipuan mutu beras premium yang diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp100 triliun.

Hindun menilai temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai adanya beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, menjual beras berkualitas di bawah standar premium dengan harga premium merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak konsumen. Masyarakat membayar beras premium dengan harga yang lebih mahal, tetapi kualitas yang diterima ternyata tidak sesuai standar. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Hindun, Kamis (30/7/2026).

Legislator PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu meminta Kementan tidak berhenti pada pengungkapan kasus semata. Ia menegaskan pengawasan kualitas beras harus dilakukan secara berkala melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium di berbagai daerah.

“Kementan harus terus turun ke lapangan melakukan pengawasan, pengambilan sampel, dan pengujian kualitas beras secara berkala. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan ketika muncul kasus besar,” tegasnya.

Hindun juga mengapresiasi langkah Kementan yang telah menguji ratusan sampel beras dan menyerahkan hasil temuannya kepada Satgas Pangan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

“Kementan harus bersinergi dengan Satgas Pangan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak para pelaku. Siapa pun yang terbukti melakukan penipuan mutu beras premium harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” katanya.

Ia menilai tindakan tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata niaga pangan nasional. Sebagai komoditas kebutuhan pokok, beras harus dipastikan memiliki kualitas sesuai label yang dijual kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban berulang kali. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, sementara pelaku yang mencari keuntungan dengan cara menipu harus menerima sanksi yang setimpal,” pungkas Hindun (red)