JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan pembahasan reformulasi kebijakan fiskal daerah bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan para kepala daerah menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

Politikus yang akrab disapa Edo itu mengatakan, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses menunjukkan komitmen DPR RI dalam merespons persoalan masyarakat secara cepat. Pembahasan tersebut dilakukan atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI.

“Masa reses tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan rakyat. Ketika banyak daerah menghadapi tekanan fiskal, perlambatan ekonomi, dan terbatasnya ruang anggaran, DPR justru harus bergerak lebih cepat,” ujar Edo, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan pemerintah pusat agar lebih memperhatikan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan publik sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Ia menegaskan, meski masa reses dimanfaatkan anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, Komisi II tetap memiliki tanggung jawab konstitusional membahas persoalan yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap kebijakan fiskal akan menentukan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, administrasi kependudukan, hingga kesejahteraan aparatur yang melayani masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cepat, cermat, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Edo juga mendorong agar reformulasi kebijakan fiskal benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kapasitas fiskal yang berbeda sehingga pemerintah harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal akibat keterbatasan anggaran.

“Prinsip keadilan fiskal harus menjadi fondasi pembangunan nasional. Reformulasi fiskal bukan bertujuan memperbesar anggaran semata, tetapi memastikan setiap rupiah dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Edo mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa isu tersebut baru mencuat ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

“Ini menjadi pertanyaan penting. Jangan sampai kebijakan efisiensi yang bertujuan menyehatkan fiskal justru dijadikan kambing hitam untuk menutupi persoalan tata kelola keuangan daerah yang selama ini luput dari evaluasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI akan mendengarkan langsung penjelasan para kepala daerah untuk memetakan akar persoalan secara objektif sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjaga keberlanjutan pelayanan publik di seluruh daerah (red)