JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi administratif kepada Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, terkait kasus penggunaan helikopter dalam kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi tersebut membuat Tio dilarang menangani perkara etik selama 90 hari.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa: A. tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan amar putusan.
Selain dilarang menjadi ketua maupun anggota majelis pemeriksa perkara etik, Tio juga dijatuhi sanksi tambahan berupa larangan mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik selama periode yang sama.
“Dan tidak mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.
DKPP menjelaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk disiplin internal untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memberikan teladan kepada seluruh penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai tidak memenuhi prinsip kepantasan dan kepatutan.
“Majelis Kehormatan menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan, untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Ia menambahkan, sebagai anggota DKPP, Tio juga dinilai mengesampingkan kewajiban menghadiri rapat review putusan demi mengikuti kegiatan tersebut.
“Terlebih terperiksa selaku anggota DKPP RI acara pelantikan dan penandatanganan integritas KPPS dikesampingkan oleh terperiksa untuk menghadiri rapat review putusan,” pungkas Ratna.
Putusan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan standar etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan seluruh jajarannya harus menjaga sikap, perilaku, serta penggunaan fasilitas agar tetap mencerminkan integritas dan kepatutan sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu (red)

Berita terkait