TANJUNG SELOR, BERITA SENAYAN- Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan bahwa hubungan harmonis antara Kejaksaan dan Kepolisian harus tetap dibangun di atas prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Menurutnya, sinergi antarlembaga penegak hukum tidak boleh berubah menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik persekongkolan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/7/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai koordinasi antara Kejaksaan dan Polri merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Namun, ia menekankan bahwa kedekatan kedua institusi harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

“Dua aparat ini, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, seperti yang pernah disampaikan Kapolri, ibarat kakak dan adik. Keduanya perlu membangun sinergi dan kekompakan,” ujar Agung.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hubungan yang erat tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, penguasaan terhadap hukum pidana, baik materiil maupun formil, justru harus menjadi dasar memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.

“Namun, jangan lupa, jangan sampai karena hubungan yang dekat, atau karena kedua institusi ini lebih menguasai aturan-aturan pidana, baik materiil maupun formil, justru terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan otoritas, apalagi sampai terjadi persekongkolan dalam menghadapi berbagai persoalan pidana,” tegasnya.

Agung juga mengajak seluruh aparat penegak hukum menjadikan berbagai peristiwa yang pernah terjadi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting dalam membangun integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Saya rasa kita sudah punya banyak pengalaman, dan kita bisa mengambil hikmah dari semua itu. Apa yang terjadi pada masa lalu maupun yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, jadikan sebagai pil pahit. Memang pahit saat dirasakan, tetapi insyaallah akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyembuhan Indonesia sebagai negara yang berdaulat,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian juga harus dibarengi dengan perubahan budaya kerja di masing-masing institusi. Penegakan hukum yang bermartabat, menurutnya, hanya dapat terwujud apabila aparat meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme.

“Sudah barang tentu, keharmonisan kedua lembaga ini perlu terus ditingkatkan. Tidak hanya dalam konteks penanganan perkara, tetapi juga dalam membangun moral dan melakukan perubahan kultur di masing-masing institusi, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. Tinggalkan cara-cara lama, lalu budayakan cara-cara baru, yakni penegakan hukum yang bermartabat,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto memastikan koordinasi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tetap berjalan baik. Ia menegaskan proses pelimpahan perkara, pemberian petunjuk melalui mekanisme P-19, hingga penanganan kasus di daerah berlangsung sesuai ketentuan tanpa kendala.

“Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Adapun kerja sama di Kalimantan Utara masih berjalan dengan sangat baik. Sampai saat ini tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara,” ujar Rikwanto (red)