JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia menyebut, UU P2SK mengamanatkan agar pengaturan mengenai penyelenggaraan PFII dituangkan dalam undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan setelah UU tersebut diundangkan.
“UU P2SK diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan,” ujar Hekal dalam laporannya.
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU PFII.
“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh seluruh peserta rapat dengan jawaban, “Setuju.”
Dengan persetujuan tersebut, RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang dan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari implementasi reformasi sektor keuangan nasional yang diamanatkan dalam UU P2SK (red)

Berita terkait