BANDUNG, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Barat I, Atalia Praratya, mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera menata kuota batal atau kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kuota yang mengendap setiap tahun tidak boleh mengurangi kesempatan calon jemaah lain yang telah siap berangkat.
Pernyataan tersebut disampaikan Atalia saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026).
Menurut Atalia, persoalan kuota batu merupakan masalah yang terus berulang dan harus segera diselesaikan agar pengelolaan kuota haji menjadi lebih efektif.
“Kuota batu adalah kuota milik calon jemaah yang tidak bisa dihubungi, telah meninggal dunia, atau karena alasan lain sehingga kuotanya mengendap. Selama masih tercatat sebagai bagian dari kuota provinsi, kondisi ini akan mengurangi kesempatan bagi calon jemaah lain yang sebenarnya sudah siap berangkat,” ujar Atalia.
Berdasarkan paparan yang diterima Komisi VIII DPR RI, saat ini masih terdapat sekitar 1.600 kuota batu di Provinsi Jawa Barat yang masih tercatat dalam alokasi kuota haji.
Kuota Mengendap Diminta Dialihkan
Atalia mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang tengah menyiapkan mekanisme penataan kuota batu.
Ia menilai kuota yang tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sebaiknya dikeluarkan sementara dari alokasi aktif agar dapat dialihkan kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan dan siap melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Meski demikian, Atalia menegaskan kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak calon jemaah yang masuk kategori kuota batu.
“Bukan berarti hak mereka hilang. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan proses apabila sudah bisa dihubungi dan menyatakan siap berangkat. Yang dilakukan adalah penataan agar kuota yang tersedia tidak mengendap dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Atalia menilai penataan kuota batu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kuota haji sekaligus memperluas kesempatan bagi masyarakat yang telah lama menunggu antrean keberangkatan. Karena itu, ia berharap mekanisme tersebut dapat segera diterapkan secara nasional agar distribusi kuota haji menjadi lebih tepat sasaran, efisien, serta memberikan kepastian bagi calon jemaah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, optimalisasi kuota akan membuat penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil tanpa mengabaikan hak calon jemaah yang sebelumnya belum dapat diberangkatkan (red)

Berita terkait