JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Oleh Soleh, meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memenuhi kewajiban tersebut. Ia bahkan mendukung pemblokiran terhadap PSE yang tetap mengabaikan aturan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebutkan dari 25 PSE Lingkup Privat yang menjadi perhatian pemerintah, baru tiga yang telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

“Oleh karena itu, kami meminta seluruh PSE yang beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia agar segera melakukan pendaftaran serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada negara dan masyarakat,” ujar Oleh Soleh, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Oleh Soleh menegaskan tidak boleh ada perusahaan digital yang merasa kebal terhadap hukum Indonesia, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Ia menilai seluruh penyelenggara sistem elektronik yang memanfaatkan pasar digital Indonesia wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Selama beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan pasar digital Indonesia, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI tersebut.

Ia juga mendukung langkah Komdigi untuk menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses atau access blocking terhadap PSE yang tetap tidak mendaftarkan diri setelah diberikan kesempatan dan peringatan.

“Kalau setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih juga tidak mematuhi aturan, saya mendukung Komdigi mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak,” katanya.

Menurut Oleh Soleh, pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan seluruh PSE terdaftar, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional.

Ia menilai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri digital sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Indonesia sedang membangun ekosistem digital yang semakin maju. Karena itu, seluruh pelaku usaha digital harus menjadi bagian dari upaya tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE merupakan langkah awal untuk mewujudkan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” pungkas Oleh Soleh (red)