SEMARANG, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sumut I, Maruli Siahaan, menegaskan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tidak boleh berhenti sebatas pemenuhan target pembentukan. Menurutnya, Posbankum harus benar-benar aktif memberikan layanan hukum yang mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok kurang mampu dan rentan.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan itu, Maruli mengapresiasi capaian pembentukan 8.563 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan di Jawa Tengah yang telah memenuhi target. Namun, menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh Posbankum tersebut benar-benar berfungsi memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Setelah seluruh Pos Bantuan Hukum terbentuk, fokus kebijakan harus bergeser pada kualitas pelayanan yang nyata bagi masyarakat. Jangan hanya sekadar memiliki papan nama atau surat keputusan, tetapi benar-benar aktif memberikan pendampingan hukum,” ujar Maruli.
Maruli menekankan Posbankum harus memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat miskin, terutama yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Menurutnya, layanan bantuan hukum harus mampu menjawab berbagai persoalan yang sering dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa tanah, warisan, kekerasan dalam rumah tangga, perkara perkawinan, penipuan digital, persoalan ketenagakerjaan, hingga konflik usaha mikro dan perselisihan antarwarga.
Ia menilai keberadaan Posbankum akan lebih bermakna apabila mampu menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh akses terhadap layanan hukum.
Maruli juga meminta pemerintah tidak hanya melaporkan jumlah Posbankum yang telah dibentuk, tetapi juga menyampaikan data mengenai tingkat keaktifan, jumlah perkara yang ditangani dan diselesaikan, serta upaya peningkatan kapasitas para pemberi bantuan hukum. Menurutnya, keberhasilan program bantuan hukum tidak bisa hanya dinilai dari capaian administratif.
“Indikator kinerja harus mengukur kualitas pelayanan dan efektivitas pencegahan persoalan hukum, bukan sekadar jumlah Pos Bantuan Hukum yang dibentuk. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan merata,” tegasnya.
Maruli berharap penguatan kualitas layanan Posbankum dapat menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan (red)

Berita terkait