JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah, mendesak PT PLN (Persero) segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Langkah itu dinilai penting setelah mencuat dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam keandalan pasokan listrik nasional.

Imas menegaskan audit harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh kontrak pengadaan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pasokan batu bara.

“PLN harus melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kontrak pengadaan batu bara yang ada saat ini. Pastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas pasokan benar-benar tegak lurus dengan ketentuan kontrak. Selain itu, perkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko dalam setiap proses pengadaan agar celah-celah korupsi seperti ini bisa ditutup rapat,” ujar Imas, Rabu (8/7/2026).

Menurut legislator PKB tersebut, dugaan korupsi pengadaan batu bara mengindikasikan adanya penyimpangan sistemik dalam proses pengadaan. Ia menyebut praktik yang diduga terjadi meliputi pengaturan kontrak, penggelembungan harga (mark-up), hingga pengiriman batu bara yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Imas menilai praktik tersebut bukan hanya berpotensi menggerus keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga dapat menurunkan efisiensi operasional PLTU yang menjadi tulang punggung penyediaan listrik nasional.

“Fakta ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan bergerak cepat untuk memastikan serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Tidak boleh ada kompromi bagi siapa pun yang bermain dengan hajat hidup publik,” tegasnya.

Ia juga meminta manajemen PLN tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi segera melakukan pembenahan tata kelola pengadaan untuk mencegah penyimpangan serupa terjadi kembali.

“Ketergantungan masyarakat terhadap pasokan listrik dari PLN sangat besar. Jangan situasi ini dimanfaatkan demi keuntungan jangka pendek,” katanya.

Imas menegaskan sebagai satu-satunya BUMN yang mendapat mandat negara dalam penyelenggaraan layanan kelistrikan, PLN memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga integritas tata kelola perusahaan.

Menurutnya, pembenahan sistem pengadaan menjadi langkah penting agar kepercayaan publik terhadap PLN tetap terjaga sekaligus memastikan layanan listrik nasional tidak terganggu akibat praktik korupsi.

“Langkah ini penting agar PLN benar-benar menjalankan fungsi sosialnya, yaitu memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk publik. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang diberikan mandat oleh negara dalam penyelenggaraan layanan listrik di Indonesia. Jangan sampai mandat suci ini disalahgunakan untuk memperkaya oknum internal PLN maupun pihak ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya (red)