JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi tidak boleh bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85 Tahun 2013. Ia mengingatkan putusan tersebut telah memberikan batasan tegas mengenai penguasaan sumber daya air dan peran swasta di sektor tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Martin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Martin, Putusan MK Nomor 85 Tahun 2013 memuat empat prinsip utama yang wajib menjadi landasan dalam penyusunan setiap pasal dalam RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.

“MK itu kan mengatakan, satu, air itu dikuasai oleh negara. Kedua, negara bertanggung jawab secara penuh soal air. Ketiga, swasta boleh berperan, tapi bukan dalam konteks penguasaan. Keempat, memprioritaskan pelayanan publik,” ujar Martin.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengakui terdapat tantangan dalam merumuskan posisi swasta di sektor air minum. Di satu sisi, konstitusi mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya air. Namun di sisi lain, pemerintah pusat maupun daerah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan layanan air minum secara optimal.

Karena itu, Baleg meminta Tim Ahli DPR melakukan kajian yang komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam merumuskan ruang partisipasi swasta di dalam RUU tersebut.

“Jadi bagaimana swastanya harus memainkan peran? Ini perlu kita kaji dari Tim Ahli supaya kita tidak salah dalam menyusun RUU ini. Kita tempatkan peran swastanya di mana? Di tengah MK yang menghendaki penguasaan oleh negara, tapi negaranya sampai saat ini, baik itu pusat maupun daerah, boleh dikatakan tidak optimal sama sekali dalam penyediaan air minum,” katanya.

Selain itu, Martin juga meminta pembahasan mengenai pembentukan badan regulator baru dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, DPR harus terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas kelembagaan yang sudah ada sebelum membentuk institusi baru.

“Sehingga memang ketika ada badan regulator ini adalah satu keniscayaan. Jadi bukan sekadar kita benchmarking ke negara lain, tetapi kita lihat betul-betul dari existing institution yang ada sekarang,” tegasnya.

Dalam pembahasan tersebut, Martin turut menyoroti pentingnya skema pembiayaan yang tidak sepenuhnya bergantung pada APBN maupun APBD. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme alternatif seperti penerbitan obligasi maupun pembentukan water fund sebagai sumber pendanaan sektor air minum.

Menurutnya, skema tersebut juga dapat mendorong mekanisme subsidi silang, di mana pelaku usaha yang memperoleh keuntungan di wilayah padat pelanggan dapat berkontribusi untuk mendukung penyediaan layanan di daerah yang kurang menguntungkan secara ekonomi.

Martin juga meminta kejelasan mengenai status pembangunan jaringan perpipaan, apakah dikategorikan sebagai barang publik atau barang privat, karena hal tersebut akan menentukan siapa yang bertanggung jawab membangun infrastruktur tersebut.

“Kalau salah kita mendiagnosa ini, ini juga persoalan,” ujarnya.

Di akhir pembahasannya, Martin menegaskan bahwa aspek sanitasi dan pengelolaan air limbah domestik tidak boleh dipisahkan dari pengelolaan air minum. Menurutnya, kualitas sanitasi akan sangat menentukan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat sehingga harus mendapat perhatian yang sama dalam penyusunan RUU.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, PERPAMSI mengusulkan pembentukan badan regulator independen yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan mengatur standardisasi pelayanan, struktur tarif, hingga perizinan sektor air nasional dengan mengacu pada praktik yang diterapkan di Malaysia dan Australia (red)