JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Gilang Dhielafararez, mendesak reformasi sistem pengawasan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusul terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap istri sirinya. Menurutnya, Polri harus meninggalkan pola pengawasan yang hanya bergerak setelah kasus mencuat ke publik.
Gilang menilai pengawasan internal Polri perlu bertransformasi dari model reaktif menjadi sistem pencegahan berbasis risiko (risk-based oversight) agar potensi penyalahgunaan wewenang dapat dideteksi sejak dini.
“Polri perlu melakukan reformasi sistem pengawasan internal melalui pengembangan early warning system terhadap perilaku anggota,” ujar Gilang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Desakan tersebut muncul setelah mencuat dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N terhadap perempuan berinisial M (30), yang disebut sebagai istri sirinya.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami penyiksaan sejak 2023. Korban disebut dipaksa meracik narkoba jenis sabu, mengalami kekerasan fisik menggunakan air keras, hingga dipaksa mengonsumsi narkotika. Akibatnya, sekitar 47 persen tubuh korban mengalami luka bakar.
Gilang menegaskan seluruh dugaan tindak pidana tersebut harus diusut secara profesional tanpa pandang bulu. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat apabila pelaku terbukti bersalah.
“Tentunya kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas bila memang terbukti. Penyiksaan dan penyekapan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Justru karena pelaku adalah aparat, hukuman harus semakin berat,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu.
Selain proses hukum, Gilang juga meminta Polri bersama instansi terkait memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan kesehatan fisik dan psikologis, hingga perlindungan sosial.
“Apa yang dialami korban sangat memilukan. Polri sebagai instansi tempat terduga pelaku bekerja juga punya kewajiban moral untuk memulihkan korban. Proses hukum harus sejalan dengan pendampingan kepada korban,” katanya.
Menurut Gilang, selama ini pengawasan internal Polri masih didominasi pendekatan berbasis pengaduan (complaint-based oversight), sehingga baru bergerak setelah ada laporan masyarakat atau kasus menjadi perhatian publik.
Padahal, lanjutnya, institusi modern membutuhkan sistem pengawasan yang mampu membaca pola perilaku anggota, rekam jejak penugasan, hingga potensi penyimpangan sebelum terjadi pelanggaran serius.
Ia juga mengusulkan agar Polri secara berkala melaporkan kepada DPR mengenai tren pengaduan masyarakat, penyelesaian perkara etik, serta tindak lanjut rekomendasi pengawasan sebagai bentuk transparansi.
“Kami juga meminta agar setiap dugaan tindak pidana oleh anggota Polri diproses secara simultan antara mekanisme pidana dan etik tanpa saling menunggu, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” pungkasnya (red)

Berita terkait