JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mengapresiasi langkah tegas Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, dalam menegakkan Statuta Universitas melalui pemberhentian tiga pejabat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang terkait kasus dugaan manipulasi Sistem Informasi Akademik (SIAKAD).
Menurut Haris, keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan wibawa tata kelola perguruan tinggi sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran aturan di lingkungan kampus.
“Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam menegakkan Statuta Universitas, walaupun sebenarnya penindakannya bisa dibilang sangat terlambat,” ujar Haris dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Berita Senayan, Rabu (8/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan manipulasi SIAKAD di FISIP Untan yang mencuat sejak 2024. Penyelesaiannya ditandai dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 2409-2411/DST/UN22/KP/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Melalui keputusan itu, Rektor Untan memberhentikan Wakil Dekan I Bidang Akademik FISIP Dr. Elyta, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Erdi, serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Dr. Ira Patriani dari jabatan struktural mereka.
Haris menilai penegakan statuta menjadi fondasi penting untuk menjaga integritas institusi pendidikan tinggi. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap aturan kampus harus ditindak secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.
Selain mengapresiasi keputusan tersebut, Haris mendesak Rektor Untan segera mengisi jabatan yang kosong agar aktivitas akademik tidak terganggu.
Ia meminta proses penunjukan Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon.
“Penunjukan pejabat baru harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan integritas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan akademik,” katanya.
Haris juga mengingatkan agar pimpinan universitas tidak menunggu tekanan publik sebelum mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran statuta.
Menurutnya, seluruh aturan kampus harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia turut meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura meningkatkan kinerjanya dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan kampus.
Haris berharap seluruh proses penegakan aturan di Universitas Tanjungpura dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kepercayaan sivitas akademika terhadap tata kelola perguruan tinggi (red)

Berita terkait