JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028. Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung proses pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan Komisi XI DPR RI. Seluruh anggota yang hadir secara bulat menyatakan setuju atas pengangkatan Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi OJK.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, yang dijawab serentak anggota dewan dengan, “Setuju.”
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap calon Anggota BS OJK. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan anggota pengganti Badan Supervisi OJK telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut Fauzi, ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota pengganti bertugas melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang sebelumnya diberhentikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Kusfiardi sebagai calon terpilih.
“Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Sdr. Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028,” ujar Fauzi.
Komisi XI DPR RI berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat fungsi Badan Supervisi OJK dalam mendukung pelaksanaan pengawasan DPR terhadap OJK. Penguatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia (red)

Berita terkait