JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera memperkuat sistem perlindungan anak dengan membentuk lembaga pemasyarakatan (lapas) yang benar-benar khusus bagi anak. Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dipenuhi, termasuk hak memperoleh pendidikan selama menjalani proses pembinaan.
Rieke menegaskan anak binaan tidak boleh ditempatkan bersama narapidana dewasa karena berpotensi mengganggu proses pembinaan serta perkembangan psikologis mereka. Negara, kata dia, harus memastikan sistem pemasyarakatan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Di Komisi XIII kami sedang memperjuangkan agar anak-anak memiliki lapas yang benar-benar khusus, tidak disatukan dengan orang dewasa. Hak mereka untuk mendapatkan pendidikan juga harus tetap dipenuhi,” ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengapresiasi langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berupaya memastikan anak binaan tetap dapat melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah.
Selain mendorong pembentukan lapas khusus anak, Rieke juga menilai Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepolisian RI perlu diperkuat. Menurutnya, penguatan tersebut mencakup struktur organisasi, kapasitas penyidik, sistem pelaporan, hingga dukungan anggaran.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar setiap hak anak dapat terpenuhi secara optimal.
“Politik anggaran juga harus berpihak. Jangan sampai Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak justru dipandang sebelah mata. Padahal, perlindungan anak merupakan wajah kehadiran negara,” tegasnya.
Rieke berharap pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap kebijakan perlindungan anak sehingga setiap anak, termasuk yang sedang berhadapan dengan hukum, tetap memperoleh hak atas pendidikan, pembinaan, dan masa depan yang lebih baik (red)

Berita terkait