JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, DPR memilih mengutamakan kualitas substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional.
Dave mengatakan saat ini pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mulai membahas setiap materi dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Pemerintah baru mulai menyerahkan DIM-nya, dan kita sudah membuat Panjanya. Kita akan segera melaksanakan tugas kita untuk kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan pembahasan akan dilakukan secara komprehensif agar seluruh persoalan di ruang siber dapat diakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun.
Menurut Dave, perkembangan ancaman siber yang semakin kompleks menuntut DPR dan pemerintah menyusun aturan yang adaptif, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem pertahanan digital nasional.
“Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar tercover,” katanya.
Dave juga memastikan DPR tetap membuka ruang partisipasi publik selama proses legislasi berlangsung. Akademisi, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum akan diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terhadap substansi RUU KKS.
Namun demikian, ia menegaskan belum ada target waktu penyelesaian pembahasan. Menurutnya, Komisi I DPR RI lebih memilih menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme dibanding memaksakan penyelesaian dalam waktu singkat.
“Ini baru mulai pembahasan. Nanti biar proses berjalan dulu, baru kita bisa melihat kapan kira-kira ini bisa rampung,” tegas Dave.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan secara bertahap dan mendalam dapat _menghasilkan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber yang mampu menjawab kebutuhan Indonesia dalam menghadapi ancaman digital di masa depan (red)

Berita terkait