Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dalam tradisi kepemimpinan NU, Pengurus PBNU itu sesungguhnya merupakan Dwi Tunggal Rais ‘Aam dan ketum PBNU. Tulisan sebelumnya, lebih banyk mengupas peran Ketum dalam Kepemimpinan NU abad Kedua. Tulisan ini lebih banyak mengupas bagaimana peran Rais A’am dalam kepemimpinan Abad Kedua NU. Rais A’am di abad kedua ini menghadapi tantangan era Digital. Sehingga peran dan tantangannya semakin besar sebagai penjaga kedaulatan epistemogis (sanad Ilmu dan Moralitas).

Perdebatan mengenai masa depan kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) sering kali terjebak pada persoalan figur, dinamika politik organisasi, atau konfigurasi kekuasaan internal. Padahal, jika NU ingin benar-benar memasuki fase Organisasi 5.0 dan menjadi aktor peradaban global, maka yang perlu dibangun bukan hanya figur kepemimpinan yang kuat, melainkan arsitektur kepemimpinan yang mampu menjamin keberlanjutan sanad keilmuan, kemandirian organisasi, dan kedaulatan epistemologis.

Dalam konteks ini, posisi Rais Aam tidak dapat lagi dipahami sekadar sebagai simbol keulamaan atau pemberi legitimasi formal terhadap keputusan organisasi. Rais Aam harus direkonstruksi sebagai pemimpin epistemologis (epistemic leadership) yang menjadi penjaga arah intelektual dan peradaban NU di tengah disrupsi digital global (Peters, Jandrić, and Barnett 2023, 141–146).

Transformasi digital telah mengubah lanskap otoritas keagamaan secara fundamental. Jika pada masa lalu otoritas dibangun melalui sanad, pesantren, dan relasi guru-murid yang relatif stabil, maka saat ini otoritas keagamaan harus berhadapan dengan algoritma, platform digital, dan produksi pengetahuan yang semakin terfragmentasi. Dalam situasi tersebut, organisasi keagamaan tidak hanya menghadapi tantangan politik dan sosial, tetapi juga tantangan epistemologis mengenai siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran, menafsirkan agama, dan menentukan arah intelektual umat (Campbell and Tsuria 2021, 97–103).

NU sebagai organisasi berbasis tradisi sanad tentu memiliki modal historis yang sangat kuat untuk menghadapi tantangan tersebut. Namun kekuatan sanad tidak akan cukup apabila tidak disertai kemampuan menjaga dan mengembangkan otoritas keilmuan dalam konteks masyarakat digital. Karena itu, peran Rais Aam ke depan harus ditempatkan sebagai penjaga kesinambungan antara warisan keilmuan klasik dan tantangan pengetahuan kontemporer.

Dalam kerangka ini, fungsi pertama Rais Aam adalah sebagai penjaga sanad (guardian of sanad). Sanad bukan sekadar rantai transmisi ilmu dari guru kepada murid, tetapi merupakan mekanisme verifikasi pengetahuan yang menjaga integritas tradisi intelektual Islam. Di tengah maraknya informasi keagamaan instan di media sosial, keberadaan sanad menjadi pembeda utama antara pengetahuan yang memiliki legitimasi ilmiah dan opini yang hanya memperoleh popularitas digital. Rais Aam harus menjadi simbol sekaligus institusi yang menjaga keberlanjutan mekanisme sanad tersebut.

Namun menjaga sanad saja tidak cukup. Tantangan terbesar NU saat ini bukan hanya mempertahankan tradisi, tetapi memastikan bahwa tradisi tersebut tetap relevan dalam menjawab problem-problem baru yang tidak pernah dibahas secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik. Oleh karena itu, fungsi kedua Rais Aam adalah sebagai penjaga manhaj (guardian of methodology). Yang harus dijaga bukan hanya isi pendapat para ulama terdahulu, tetapi metode berpikir yang memungkinkan NU terus melakukan ijtihad secara bertanggung jawab dalam menghadapi perubahan zaman (Auda 2021, 102–108).

Penting dipahami bahwa kekuatan NU sesungguhnya tidak terletak pada kumpulan fatwa atau keputusan organisasinya, melainkan pada manhaj berpikir Aswaja yang memungkinkan dialog antara teks, konteks, dan kemaslahatan. Dalam perspektif ini, Rais Aam harus menjadi penjaga metodologi keilmuan NU agar tidak terjebak pada dua ekstrem sekaligus: konservatisme tekstual yang membekukan tradisi dan liberalisme yang memutus hubungan dengan tradisi.

Fungsi ketiga yang jauh lebih strategis adalah sebagai penjaga arah peradaban Islam NU. Selama ini banyak organisasi keagamaan terjebak pada orientasi jangka pendek yang berfokus pada isu-isu politik praktis atau persoalan administratif organisasi. Akibatnya, energi intelektual organisasi habis untuk merespons peristiwa sehari-hari tanpa sempat memikirkan arah jangka panjang peradaban umat. Dalam konteks tersebut, Rais Aam seharusnya menjadi figur yang memikirkan masa depan Islam Indonesia dan dunia dalam rentang waktu 25 hingga 50 tahun ke depan.

Pertanyaan-pertanyaan besar mengenai masa depan pesantren, kecerdasan artifisial, etika digital, perubahan iklim, geopolitik Global South, dan transformasi pendidikan Islam semestinya berada dalam horizon kepemimpinan Rais Aam. Ia bukan hanya pemimpin keagamaan, tetapi penjaga visi peradaban yang mampu menghubungkan warisan Aswaja dengan tantangan masa depan (Floridi 2023, 164–170).

Lebih jauh lagi, peran Rais Aam dalam Organisasi 5.0 harus berkembang menjadi penjaga kedaulatan epistemologis NU. Dalam era platform digital, ancaman terbesar terhadap organisasi keagamaan sering kali bukan datang dari luar dalam bentuk represi politik, melainkan dari kolonialisasi pengetahuan yang berlangsung secara halus melalui algoritma, media digital, dan dominasi narasi global (Couldry and Mejias 2019, 289–294).

Kedaulatan epistemologis berarti kemampuan suatu komunitas untuk memproduksi, memvalidasi, dan mengembangkan pengetahuannya sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada otoritas eksternal. Dalam konteks NU, kedaulatan epistemologis berarti kemampuan menjaga tradisi pesantren, mengembangkan kajian keislaman kontemporer, dan membangun sistem pengetahuan yang mampu berdialog dengan ilmu pengetahuan modern tanpa kehilangan identitas Aswaja.

Karena itu, Rais Aam tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemberi legitimasi terhadap keputusan yang telah dirumuskan pihak lain. Praktik semacam ini justru berpotensi mengerdilkan posisi Syuriah menjadi sekadar institusi simbolik. Dalam Organisasi 5.0, Syuriah harus menjadi pusat knowledge governance yang memproduksi arah intelektual organisasi, bukan sekadar mengesahkan kebijakan administratif yang telah ditentukan sebelumnya (Fullan 2020, 57–63).

Pada titik ini, hubungan antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjadi sangat penting untuk ditata ulang. Jika Ketua Umum berfungsi sebagai pemimpin strategis organisasi dan pengelola jejaring global, maka Rais Aam harus berfungsi sebagai pemimpin epistemologis yang menjaga fondasi intelektual organisasi. Keduanya tidak berada dalam hubungan subordinatif, melainkan dalam hubungan komplementer yang saling memperkuat.

Model kepemimpinan semacam ini sebenarnya memiliki kesesuaian dengan tantangan era digital yang semakin kompleks. Dalam teori organisasi modern, keberhasilan organisasi tidak lagi ditentukan oleh sentralisasi kekuasaan pada satu figur, melainkan oleh distribusi fungsi kepemimpinan sesuai dengan kompetensi dan mandat institusional masing-masing (Uhl-Bien and Arena 2018, 108–112).

Dengan demikian, Rais Aam tidak perlu menjadi administrator organisasi harian, tetapi harus menjadi kurator pengetahuan, penjaga tradisi, dan pengarah horizon intelektual NU. Ia harus mampu memastikan bahwa setiap transformasi organisasi tetap bergerak dalam koridor manhaj Aswaja dan tujuan kemaslahatan umat.

Lebih jauh lagi, dalam konteks Digital Sanad Ecosystem, Rais Aam dapat berperan sebagai penjaga integrasi antara pesantren, perguruan tinggi, lembaga bahtsul masā’il, pusat riset, dan komunitas intelektual NU. Melalui fungsi tersebut, Syuriah tidak lagi hanya menjadi institusi normatif, tetapi menjadi pusat orkestrasi pengetahuan yang menghubungkan berbagai sumber keilmuan dalam satu ekosistem intelektual yang hidup.

Pada akhirnya, jika NU ingin menjadi subjek peradaban Islam digital global, maka posisi Rais Aam harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai penjaga sanad, penjaga manhaj, penjaga arah peradaban Islam NU, dan penjaga kedaulatan epistemologis organisasi. Tantangan abad kedua NU bukan sekadar mempertahankan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa organisasi tersebut tetap memiliki kemampuan berpikir secara mandiri di tengah dunia yang semakin dikuasai oleh algoritma, platform digital, dan kompetisi pengetahuan global. Dalam konteks itulah, Rais Aam tidak boleh hanya menjadi pemberi stempel keputusan, tetapi harus menjadi arsitek epistemologi yang menjaga ruh intelektual NU lintas generasi.

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya