JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menegaskan praktik politik berbiaya tinggi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus segera diakhiri. Menurutnya, tingginya ongkos politik menjadi akar persoalan lahirnya kepala daerah yang rentan melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), MK menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Haris menyatakan mendukung keputusan MK yang mempertahankan mekanisme Pilkada langsung. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan mendasar demokrasi lokal bukan lagi pada sistem pemilihannya, melainkan mahalnya biaya politik yang harus ditanggung setiap calon kepala daerah.
“Persoalan kita hari ini bukan Pilkada langsung atau tidak langsung. Yang belum berhasil kita bangun adalah sistem Pilkada berbiaya ringan yang bisa diakses siapa saja dan mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas,” ujar Haris dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai besarnya biaya yang dikeluarkan selama proses pencalonan hingga kampanye menciptakan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik melalui penyalahgunaan anggaran daerah maupun praktik korupsi.
Haris mengutip hasil riset The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia yang disusun LP3ES bersama KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada. Penelitian tersebut menunjukkan rata-rata pengeluaran kandidat Pilkada mencapai sekitar Rp20 miliar, sedangkan kandidat yang menang menghabiskan dana rata-rata Rp27,4 miliar.
Penelitian itu juga menemukan sekitar 87,8 persen kandidat mengeluarkan biaya politik sejak proses pencalonan, sementara sekitar 41,3 persen dari total pengeluaran digunakan untuk praktik pembelian suara.
Menurut Haris, kondisi tersebut membuat kontestasi politik hanya dapat diikuti kelompok yang memiliki akses terhadap modal besar, seperti pengusaha, dinasti politik, maupun elite yang didukung para pemodal.
“Faktor keterpilihan hari ini lebih banyak ditentukan oleh money politic. Sementara gagasan, kapasitas, profesionalisme, dan integritas justru semakin tersisih,” tegasnya.
Ia menjelaskan mahalnya biaya Pilkada berasal dari berbagai komponen, mulai dari proses memperoleh rekomendasi partai politik, biaya survei, kampanye, mobilisasi massa, hingga biaya operasional pemenangan. Akibatnya, banyak kandidat bergantung pada bohir dan oligarki politik yang kemudian meminta balas jasa ketika kandidat tersebut terpilih.
Untuk memutus mata rantai tersebut, Haris mengusulkan penerapan skema pendanaan publik dalam Pilkada. Menurutnya, negara perlu menyediakan pembiayaan politik yang transparan bagi peserta Pilkada sehingga ketergantungan terhadap pemodal besar dapat dikurangi.
“Negara harus mulai membiayai kegiatan politik secara terbuka dan akuntabel. Ketergantungan terhadap bohir, oligarki, dan pemodal harus segera dihentikan demi menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Haris juga mengusulkan penerapan mekanisme recall election, yakni pemberian hak kepada konstituen untuk mencabut mandat kepala daerah maupun anggota legislatif yang dinilai gagal menjalankan amanah, melanggar janji politik, atau menyalahgunakan kewenangan tanpa harus menunggu pemilu berikutnya.
Ia menilai langkah-langkah tersebut menjadi penting mengingat masih tingginya kasus korupsi kepala daerah. Berdasarkan catatannya, terdapat sedikitnya 10 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan sepanjang 2025 hingga Maret 2026 dengan modus suap proyek, gratifikasi, jual beli jabatan, hingga pemerasan.
“Bila sumber persoalan demokrasi tidak dibenahi, maka demokrasi kita tidak akan pernah menghasilkan pemerintahan yang bersih. Yang harus diperbaiki adalah sistem pemilu berbiaya rendah dan penghentian praktik politik berbiaya tinggi,” pungkas Haris (red)

Berita terkait