JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah mengusut pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 dalam pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). PBHI juga meminta pemerintah menghentikan seluruh program pelatihan militer bagi warga sipil yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan pengelolaan koperasi.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga para korban. Menurutnya, tragedi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan yang sejak awal dinilai keliru karena memaksakan pendekatan militer ke dalam ruang sipil.

“Lima orang sudah membayar dengan nyawa mereka untuk sebuah program yang tidak pernah seharusnya ada. Negara tidak boleh hanya melakukan evaluasi, negara harus bertanggung jawab,” tegas Kahar dalam siaran pers PBHI, Minggu (28/6/2026).

PBHI mencatat lima peserta meninggal dunia dalam rentang 17 hingga 26 Juni 2026 dengan penyebab yang berbeda, mulai dari cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia disertai komplikasi, hingga henti jantung saat penanganan lanjutan. Seluruh peserta merupakan warga sipil yang mengikuti pelatihan sebagai calon manajer koperasi desa.

Menurut PBHI, tidak terdapat hubungan antara latihan dasar militer dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi. Organisasi tersebut menilai kemampuan seorang manajer koperasi seharusnya dibangun melalui penguasaan tata kelola organisasi, kepemimpinan partisipatif, literasi keuangan, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kompetensi seorang manajer koperasi dibangun melalui tata kelola organisasi, kepemimpinan partisipatif, literasi keuangan, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat, bukan barak militer dan komando TNI,” demikian pernyataan PBHI.

PBHI juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut pelaksanaan latihan telah sesuai prosedur. Organisasi tersebut menilai kematian lima peserta di lokasi berbeda dalam kurun waktu sembilan hari menjadi indikasi bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga pada desain program yang dinilai tidak layak diterapkan.

Selain itu, PBHI menyoroti proses seleksi peserta yang dianggap tidak memadai. Mereka mengungkapkan terdapat 32 peserta yang diketahui sedang hamil dan baru dipulangkan setelah program berjalan. Menurut PBHI, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya proses skrining terhadap puluhan ribu peserta yang mengikuti pelatihan.

PBHI menegaskan pemberian santunan kepada keluarga korban tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban hukum.

“Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa tidak bisa dikonversi menjadi angka dan ditutup dengan press release belasungkawa,” tegas organisasi tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, PBHI mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya penghentian permanen program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP, pembentukan tim investigasi independen, penegakan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab, penghentian perluasan peran militer di ranah sipil, serta pemulihan supremasi sipil dengan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sesuai amanat konstitusi.

PBHI menilai tragedi tersebut menjadi peringatan bahwa berbagai kebijakan yang memperluas keterlibatan militer dalam urusan sipil perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa (red)