JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kuasa hukum pelapor, Ali Jufri Salem, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menyebut dugaan pemalsuan tersebut tidak hanya merugikan para pengurus partai, tetapi juga diduga digunakan sebagai dokumen dalam proses persidangan.
Laporan terbaru disampaikan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/6/2026). Menurut Ali, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari pengaduan sebelumnya terkait dugaan pencatutan tanda tangan pengurus dalam daftar hadir Muktamar PPP.
“Laporan ini merupakan tindak lanjut dari para pengurus yang merasa tanda tangannya diduga dipalsukan dalam daftar hadir Muktamar,” kata Ali Jufri Salem di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ali mengungkapkan, laporan susulan diajukan oleh Ketua DPW PPP Kepulauan Riau sekaligus anggota DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli, Sekretaris DPW PPP Kepulauan Riau Harken, Ketua DPW PPP Lampung sekaligus anggota DPRD Pringsewu Ferdy Djaya Saputra, serta Bendahara DPC PPP Banten Achmad Sopian.
Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan itu melibatkan nama M. Thohabul Aftoni, A. Saiful Hakim, dan Subadri. Kasus tersebut dinilai serius karena dokumen yang dipersoalkan diduga turut digunakan dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kurang lebih ada sekitar 200 pengurus DPC maupun DPW PPP di seluruh Indonesia yang tanda tangannya diduga dipalsukan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini,” tegas Ali.
Ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tidak hanya menyangkut internal organisasi, tetapi juga berpotensi berdampak pada proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, Ali berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Kepulauan Riau Muhammad Fadhli mengaku menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani daftar hadir Muktamar sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.
“Saya sama sekali tidak menandatangani daftar hadir tersebut. Karena itu saya merasa sangat dirugikan dan tidak menerima tanda tangan saya dipalsukan,” ujar Fadhli.
Ali berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penuntasan kasus ini penting untuk menjaga integritas administrasi organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengurus yang merasa dirugikan (red)

Berita terkait