JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perjuangan panjang menghadirkan payung hukum bagi daerah kepulauan memasuki babak baru. Seluruh fraksi di DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, dengan target penyelesaian paling lambat dalam tiga masa sidang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Tripartit antara Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, DPD RI, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). RUU Daerah Kepulauan merupakan usul inisiatif DPD RI yang bertujuan menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah-wilayah kepulauan di Indonesia.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyebut persetujuan seluruh fraksi DPR RI menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan.
“Delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah pada prinsipnya juga menyetujui dengan beberapa catatan untuk koordinasi internal. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat daerah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan,” ujar Andi.
Menurutnya, daerah kepulauan selama ini masih dibayangi persoalan klasik seperti minimnya konektivitas, mahalnya biaya transportasi dan logistik, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, hingga rendahnya kapasitas fiskal daerah. Karena itu, regulasi khusus dinilai mendesak untuk menghadirkan kebijakan afirmatif yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Andi berharap pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lebih cepat dari target yang telah disepakati.
“Kami menyambut baik komitmen tersebut. Targetnya paling lambat tiga masa sidang sudah selesai, bahkan kami berharap bisa tuntas dalam dua masa sidang,” katanya.
Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menegaskan bahwa semangat utama regulasi ini adalah menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan berbeda dibanding wilayah daratan.
“Spirit utama RUU ini adalah keadilan dan pemerataan pembangunan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada masyarakat daerah kepulauan yang selama ini berkontribusi menjaga keutuhan Indonesia,” ujarnya.
Dukungan terhadap RUU Daerah Kepulauan juga datang dari berbagai fraksi di DPR RI. Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan wilayah kepulauan memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam agenda pembangunan nasional.
Senada dengan itu, perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Alimudin Kolatlena, menyebut RUU Daerah Kepulauan merupakan implementasi nyata amanat konstitusi untuk menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Pemerintah juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif DPD RI tersebut. Pemerintah menilai pengaturan yang lebih spesifik mengenai daerah kepulauan diperlukan agar pembangunan di wilayah maritim dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat (red)

Berita terkait