JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, meminta publik tidak terburu-buru mengaitkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) yang mengaku menerima uang Rp20 juta terkait aksi demonstrasi dan pertemuan dengan Gibran.
Menurut Bambang, pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan Wakil Presiden. Ia menegaskan persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada proses yang sedang berjalan.
“Kita tidak tahu ya soal itu. Ini kan baru pengakuan sepihak dari Ketua BEM Fakultas Hukum UBK. Jadi biarlah itu berproses. Tapi saya yakin tidak ada sangkut pautnya dengan Mas Gibran. Saya yakin mungkin ada pihak-pihak lain, kita tidak tahu,” kata Bambang Haryadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak dimanfaatkan untuk membangun narasi yang dapat merusak soliditas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, ia mengimbau semua pihak tidak menggiring opini yang berpotensi menciptakan kesan adanya keretakan di antara keduanya.
“Jangan sampai isu-isu seperti ini menjadi upaya memecah belah dan membuat keretakan ataupun jurang pemisah antara Presiden dan Wakil Presiden. Sampai hari ini kami melihat hubungan Presiden dan Wakil Presiden sangat baik dan saling mendukung satu sama lain,” ujarnya.
Bambang menegaskan Partai Gerindra tetap berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran agar seluruh program kerja yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.
Pernyataan Bambang merespons pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdi Maludin, yang mengaku menerima uang Rp20 juta berkaitan dengan aksi demonstrasi dan pertemuan bersama Gibran di Istana Wakil Presiden.
Sementara itu, pihak Universitas Bung Karno telah menonaktifkan Muhammad Abdi Maludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kampus tengah melakukan investigasi dalam rangka penegakan kode etik.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM hingga hasil investigasi selesai (red)

Berita terkait