JAKARTA, BERITA SENAYAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah mulai memasuki tahap penegakan hukum (enforcement) dan pengawasan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini dilakukan untuk memastikan platform digital benar-benar menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat membuka pameran foto jurnalistik Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Menurut Meutya, pemerintah kini tidak lagi hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi mulai melakukan pengawasan terhadap implementasi perlindungan anak yang dilakukan oleh penyelenggara platform digital.

“Selain tentu saat ini adalah masuk ke tahap enforcement atau pemberlakuannya dan juga pengawasannya, kita sudah melihat kepatuhan yang masih terus kita periksa dengan langkah-langkah yang konkret,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, evaluasi pemerintah tidak hanya didasarkan pada dokumen atau komitmen tertulis dari perusahaan teknologi. Kemkomdigi juga menilai tindakan nyata yang telah dilakukan platform dalam melindungi pengguna anak.

“Jadi tidak cuma hitam di atas putih, tapi apa yang sudah dilakukan oleh para platform, sudah sejauh mana, sudah berapa banyak akun-akun yang dilakukan intervensi oleh platform-platform,” katanya.

Meutya mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 200 platform digital telah menyampaikan laporan penilaian mandiri mengenai tingkat risiko layanan mereka terhadap pengguna anak. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam implementasi PP Tunas. Setiap platform akan diklasifikasikan sesuai tingkat risiko terhadap anak sehingga ketentuan usia akses dapat disesuaikan.

“Ada platform yang masuk kategori risiko tinggi, ini yang kita tunda sampai usia 16 tahun. Ada platform yang risiko rendah, yang bisa sejak 13 tahun itu sudah diakses oleh anak-anak,” jelasnya.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan membatasi akses anak terhadap layanan digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi meningkatkan sistem keamanan agar dapat masuk dalam kategori risiko yang lebih rendah.

“Inilah yang kita harapkan, bahwa tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tapi platform bergerak menuju platform yang lebih ramah anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah meyakini perusahaan teknologi memiliki komitmen untuk memperkuat perlindungan anak apabila didukung regulasi yang jelas. Karena itu, pengawasan terhadap implementasi PP Tunas akan terus dilakukan guna memastikan ruang digital di Indonesia menjadi semakin aman sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan di seluruh platform digital (red)