JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro, menyoroti belum diakomodasinya asas resiprokal atau timbal balik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam pengaturan penempatan jabatan lintas institusi.

Menurut Agung, prinsip resiprokal penting untuk menjaga keseimbangan pengaturan antara RUU Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam konteks penempatan jabatan di kementerian maupun lembaga negara.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Polri bersama akademisi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam UU ASN tersebut merupakan hasil kompromi panjang antarfraksi yang didasarkan pada prinsip saling membuka ruang penempatan jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

Namun demikian, Agung menilai dalam draf RUU Polri saat ini belum terlihat adanya pengaturan yang memberikan ruang serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, ketidakseimbangan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan agar tidak menimbulkan ketimpangan antar-institusi dalam sistem birokrasi negara.

Agung juga mengaku belum menemukan pembahasan mendalam dari para ahli terkait penerapan asas timbal balik tersebut dalam draf RUU Polri.

Ia menegaskan, jika UU ASN telah membuka ruang bagi TNI dan Polri untuk mengisi jabatan di lingkungan sipil, maka seharusnya RUU Polri juga memberikan prinsip keterbukaan yang seimbang.

“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama,” tegasnya.

Agung berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi serta menciptakan hubungan kelembagaan yang lebih adil dan seimbang (red)