JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional melalui berbagai terobosan regulasi yang selama ini dinantikan pelaku industri dan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa revisi UU P2SK lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal saat menyampaikan laporan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hekal, revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi penting yang akan mengubah wajah tata kelola sektor keuangan Indonesia. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat kewenangan dan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia.

Selain itu, regulasi baru juga mengatur pengembangan usaha perbankan dan perbankan syariah, pengawasan aset kripto, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online (Pinjol) serta Perjudian Online (Judol), hingga penguatan sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Hekal menjelaskan, revisi tersebut juga menyentuh berbagai sektor strategis lainnya, seperti pengaturan surat utang Danantara, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, serta mekanisme penyehatan perbankan.

Pengesahan revisi UU P2SK dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak Februari 2026 bersama pemerintah.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, DPR berharap sistem keuangan nasional menjadi lebih kuat, modern, dan adaptif menghadapi perkembangan teknologi serta dinamika ekonomi global. Regulasi baru ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Pengesahan UU P2SK menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dan DPR dalam membangun sektor keuangan yang lebih inklusif sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang (red)