JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menegaskan anggota Polri yang mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat menjalankan tugas negara tidak boleh diberhentikan begitu saja. Menurutnya, negara justru wajib memberikan perlindungan dan penghargaan kepada personel yang menjadi korban saat menjalankan tugas pengabdian.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudding saat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Sudding, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Polri adalah ketentuan pemberhentian anggota yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan. Ia menilai aturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi anggota yang mengalami sakit, luka berat, atau disabilitas akibat tugas kedinasan.

“Hari ini kita baru memulai rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian. Dari daftar inventarisasi masalah yang disampaikan pemerintah, ada beberapa poin yang memang menjadi fokus utama pembahasan, termasuk terkait pemberhentian anggota kepolisian,” ujar Sudding.

Politisi Fraksi PAN itu menjelaskan, ketentuan tersebut tidak boleh disamaratakan antara anggota yang mangkir tanpa alasan dengan personel yang mengalami cedera saat menjalankan operasi atau tugas negara.

Menurutnya, banyak anggota Polri yang mengalami luka tembak, kecelakaan, hingga gangguan kesehatan serius ketika menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum. Karena itu, mereka tidak layak kehilangan status keanggotaannya hanya karena tidak mampu bertugas dalam jangka waktu tertentu.

“Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa,” katanya.

Sudding menegaskan Panja RUU Polri akan mendalami formulasi aturan tersebut agar memberikan perlindungan yang adil bagi anggota yang mengalami gangguan kesehatan akibat pengabdian kepada negara.

“Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan,” tegas legislator asal Sulawesi Tengah tersebut.

Ia menambahkan, anggota Polri yang mengalami cedera saat bertugas seharusnya memperoleh penghargaan dan perlindungan dari negara, bukan justru kehilangan hak-haknya.

Selain membahas ketentuan pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga mendalami sejumlah substansi lain, seperti tugas dan kewenangan Polri, batas usia pensiun, penguatan perspektif hak asasi manusia (HAM), hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Sudding optimistis pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan dalam masa sidang saat ini mengingat sebagian besar DIM yang diajukan pemerintah tidak mengalami perubahan mendasar.

“Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan,” pungkasnya (red)