JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan bahwa RUU HPI harus menjadi instrumen untuk mencegah praktik pemilihan hukum asing dalam kontrak bisnis yang dibuat di Indonesia. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan pihak asing menentukan aturan main yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama sejumlah asosiasi advokat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Mafirion, selama ini masih banyak ditemukan kontrak bisnis yang dibuat di Indonesia tetapi menggunakan hukum negara lain sebagai dasar penyelesaian sengketa. Praktik tersebut dinilai dapat melemahkan kedaulatan hukum Indonesia sekaligus menciptakan ketimpangan posisi antara investor asing dan pelaku usaha nasional.

“Dalam perjanjian dagang, kebebasan menentukan yurisdiksi tidak boleh dibiarkan tanpa batas. Negara harus hadir untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi,” ujar Mafirion.

Politisi PKB itu mencontohkan investor asing yang menjalankan usaha di Indonesia namun tetap memilih hukum negara asalnya sebagai dasar kontrak. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait yurisdiksi dan pilihan hukum dalam hubungan bisnis internasional.

Ia menilai RUU HPI harus memberikan kepastian bahwa kontrak yang dibuat dan dijalankan di wilayah Indonesia pada prinsipnya tunduk pada hukum Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik forum shopping atau pencarian yurisdiksi yang paling menguntungkan salah satu pihak.

“Kalau kontrak dibuat di Indonesia, maka sudah seharusnya hukum Indonesia yang berlaku. Ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan menjaga kedaulatan hukum nasional,” tegasnya.

Selain menyoroti kontrak bisnis internasional, Mafirion juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha Indonesia yang beroperasi di luar negeri. Ia mendorong agar RUU HPI mengakomodasi prinsip timbal balik sehingga pengusaha nasional memperoleh perlakuan hukum yang setara ketika berhadapan dengan mitra asing.

Dalam pembahasan RUU HPI, DPR juga menaruh perhatian pada mekanisme pengakuan putusan pengadilan asing. Menurut Mafirion, aturan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak membuka ruang bagi putusan luar negeri yang berpotensi merugikan kepentingan ekonomi maupun hukum Indonesia.

Ia berharap RUU HPI dapat menjadi fondasi hukum yang kuat dalam menghadapi dinamika hubungan bisnis global. Bukan hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap hubungan hukum lintas negara (red)