JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus memperkokoh sistem pemilu proporsional yang menjamin representasi politik rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah akademisi, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu merupakan tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan arah baru terhadap desain sistem kepemiluan nasional.

“Kita perlu mencari titik keseimbangan. Di satu sisi ada kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik,” ujar Khozin.

Politisi yang akrab disapa Gus Khozin itu menjelaskan, DPR dan pemerintah perlu menemukan titik temu dalam menerjemahkan berbagai putusan MK ke dalam norma hukum yang akan diatur dalam revisi UU Pemilu. Salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai harus dirumuskan secara hati-hati.

Menurutnya, berbagai simulasi telah dilakukan untuk mencari formulasi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan kualitas representasi politik.

“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” tegasnya.

Khozin menilai perdebatan mengenai ambang batas parlemen, sistem proporsional, maupun keserentakan pemilu tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata. Ia menegaskan bahwa tantangan utama demokrasi Indonesia saat ini adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga perwakilan.

Menurut legislator asal Jawa Timur tersebut, lembaga perwakilan di banyak negara demokrasi tengah menghadapi fenomena delegitimasi publik yang semakin kuat, terutama di era media sosial ketika kritik terhadap institusi politik berkembang secara cepat dan masif.

“Yang perlu menjadi perhatian kita bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi. Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Khozin juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pembentukan regulasi pemilu. Menurutnya, DPR dan partai politik berada dalam posisi unik karena menjadi peserta pemilu sekaligus pembentuk undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, ia mendorong adanya desain kelembagaan dan rekayasa konstitusional yang mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan tersebut. Dengan demikian, revisi UU Pemilu diharapkan tidak hanya menghasilkan sistem yang lebih efektif, tetapi juga mampu memperkuat legitimasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi politik (red)