JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai revisi paket Undang-Undang Politik harus mulai mengakomodasi kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) untuk Pemilu 2029. Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah awal yang krusial agar Indonesia tidak tertinggal dalam modernisasi sistem demokrasi.
Doli mengatakan, pembahasan revisi undang-undang pemilu dan politik tidak boleh dilakukan mendekati tahapan pemilu. Sebaliknya, DPR dan pemerintah perlu segera memulai pembahasan agar tersedia waktu yang cukup untuk mengkaji berbagai alternatif sistem pemilu, termasuk e-voting.
“Pembahasan revisi undang-undang harus segera dilakukan agar tersedia waktu yang cukup untuk mendalami substansi, menguji berbagai alternatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kita terlambat mempersiapkan diri menghadapi perkembangan zaman,” ujar Doli dalam diskusi Pancasila dan Demokrasi di Era Digital : Menimbang Model Pemilu E-Voting di Sekretariat DPD I Partai Golkar, Cikini, Jakarta, Minggu (1/6/2026).
Politisi Partai Golkar itu menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara berinteraksi dengan layanan publik. Karena itu, sistem pemilu juga perlu mulai membuka ruang terhadap inovasi yang dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan demokrasi.
Menurut Doli, e-voting memiliki sejumlah potensi keuntungan, mulai dari mempercepat proses rekapitulasi suara hingga meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu. Namun, seluruh manfaat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh payung hukum yang kuat dan kesiapan sistem yang memadai.
Ia menegaskan bahwa penerapan e-voting bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan juga menyangkut aspek legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Oleh sebab itu, setiap tahapan kajian harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, partai politik, hingga masyarakat sipil.
Doli juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi berbagai tantangan, seperti keamanan siber, perlindungan data pemilih, dan pemerataan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia.
“Diskusi tentang e-voting bukan hanya soal mengganti metode memilih. Yang paling penting adalah memastikan setiap suara rakyat tetap aman, transparan, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia berharap revisi regulasi politik ke depan tidak hanya menjawab kebutuhan pemilu saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan demokrasi modern pada masa mendatang. Dengan demikian, Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan transformasi sistem pemilu yang lebih adaptif, efisien, dan terpercaya menjelang Pemilu 2029 (red)

Berita terkait