JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menekankan pentingnya penegasan makna dan posisi Polri sebagai alat negara dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, kejelasan konsep tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan arah reformasi institusi kepolisian di masa depan.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi yang membahas sejumlah substansi strategis dalam RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, istilah “alat negara” selama ini kerap digunakan dalam berbagai regulasi, namun belum memiliki pemahaman yang seragam dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, DPR memandang perlu memberikan definisi yang lebih jelas dalam regulasi baru.

“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson.

Ia menilai, kejelasan definisi tersebut semakin relevan di tengah berbagai perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, reformasi kepolisian harus tetap berorientasi pada penguatan independensi institusi agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Dalam kesempatan itu, Soedeson juga menolak wacana yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengganggu netralitas institusi dan menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan.

“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah itu mengingatkan agar pembahasan RUU Polri tidak hanya berfokus pada isu teknis seperti usia pensiun, penugasan anggota di luar institusi, maupun penguatan pengawasan. Menurutnya, aspek filosofis dan konseptual justru menjadi kunci agar reformasi kepolisian memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, penguatan profesionalisme Polri harus dibangun berdasarkan pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian, setiap ketentuan dalam undang-undang nantinya dapat berjalan sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Soedeson berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pakar dapat memperkaya pembahasan RUU Polri sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya (red)