JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator tidak bisa dilepaskan dari evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurutnya, DPR perlu memastikan terlebih dahulu apakah regulasi yang berlaku saat ini masih relevan sebelum menyusun undang-undang baru yang mengatur profesi kurator.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama akademisi, pakar, dan organisasi profesi kurator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sugiat, usia Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade perlu menjadi bahan evaluasi mendalam. Perubahan dinamika dunia usaha, sistem hukum, serta praktik kepailitan yang berkembang saat ini dinilai dapat memengaruhi relevansi sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut.
“Kalau ternyata setelah 22 tahun Undang-Undang PKPU dan Kepailitan ini sudah banyak pasal yang tidak relevan, maka perlu dipertimbangkan apakah lebih baik merevisi undang-undang tersebut terlebih dahulu dibanding langsung menyusun undang-undang khusus profesi kurator,” ujar Sugiat Santoso.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, apabila hasil kajian menunjukkan substansi UU Kepailitan dan PKPU masih memadai, maka pembahasan RUU Profesi Kurator dapat difokuskan pada penguatan aspek kelembagaan, standar profesi, dan peningkatan profesionalisme kurator.
Sebaliknya, jika ditemukan banyak ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, revisi terhadap UU Kepailitan dan PKPU dinilai lebih mendesak untuk dilakukan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Sugiat juga meminta organisasi profesi kurator memberikan pandangan resmi terkait efektivitas implementasi UU Nomor 37 Tahun 2004 selama ini. Menurutnya, masukan dari praktisi yang terlibat langsung dalam proses kepailitan akan menjadi referensi penting bagi DPR dalam menentukan arah kebijakan legislasi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga membuka ruang dialog yang luas dengan organisasi profesi, akademisi, dan para pakar hukum untuk memperkaya substansi pembahasan RUU Profesi Kurator.
“Harapan kami, masing-masing organisasi profesi dapat memberikan usulan yang lebih spesifik dan detail sehingga proses penyusunan RUU ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan pengalaman praktik di lapangan,” pungkasnya (red)

Berita terkait