JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub mengusulkan agar pemanggilan kurator oleh aparat penegak hukum diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk melindungi kurator dari potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas yang diberikan oleh pengadilan.
Usulan itu disampaikan Muslim Ayub dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama akademisi dan pakar terkait pembahasan RUU Profesi Kurator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut politikus Fraksi Partai NasDem tersebut, kurator memiliki peran strategis dalam mengelola dan membereskan aset pada proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang jelas agar profesi tersebut dapat bekerja secara independen tanpa tekanan.
Muslim menilai, pemanggilan kurator oleh penyidik tidak seharusnya dilakukan secara langsung. Ia mengusulkan adanya mekanisme persetujuan dari majelis kehormatan sebagai lembaga penyaring sebelum proses hukum dilakukan.
“Sejalan dengan profesi notaris, pemanggilan kurator oleh penyidik kepolisian harus melalui persetujuan lembaga penyaring, yaitu majelis kehormatan bersama,” kata Muslim.
Menurutnya, keberadaan majelis kehormatan akan membantu menilai secara objektif apakah tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi atau murni perbuatan pribadi yang melanggar hukum.
“Hal ini bertujuan untuk menguji secara objektif apakah tindakan yang dilaporkan berkaitan dengan tugas kedinasan atau murni dengan tugas-tugas pribadi,” ujarnya.
Selain mendorong mekanisme pemanggilan khusus, Muslim juga menyoroti masih tingginya risiko kriminalisasi terhadap kurator. Ia menilai profesi tersebut menjalankan kewenangan publik yang berasal dari putusan pengadilan sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang memadai.
Karena itu, legislator dari Daerah Pemilihan Aceh I tersebut mendukung pemberian hak imunitas bagi kurator yang bekerja sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Menurutnya, perlindungan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan tugas.
Muslim berharap RUU Profesi Kurator tidak hanya mengatur standar profesionalisme, tetapi juga menghadirkan mekanisme perlindungan yang mampu menjaga independensi profesi kurator. Dengan regulasi yang kuat, kurator diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU tanpa dihantui ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar (red)

Berita terkait