JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Saan Mustopa kepada peserta rapat.
Seluruh fraksi DPR RI menyatakan setuju terhadap revisi UU Polri tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan peserta rapat paripurna, pimpinan DPR kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan usul inisiatif DPR.
Revisi UU Polri diketahui merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sebelumnya dibentuk untuk memperkuat reformasi kelembagaan dan profesionalisme institusi kepolisian.
Hasil kerja komite reformasi tersebut dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan serta alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah maupun internal institusi kepolisian.
Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya revisi UU Polri yang diikuti pembenahan regulasi turunan dan reformasi internal, termasuk perubahan terhadap 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga tahun 2029.
Terdapat empat poin utama reformasi Polri yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam skema reformasi tersebut, Kompolnas akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio dan diberikan kewenangan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah memastikan tidak akan membentuk kementerian baru yang membawahi institusi kepolisian.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diperketat guna menjaga profesionalisme personel.
Selain revisi UU, pemerintah juga menargetkan pembenahan regulasi internal Polri dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian nasional (red)

Berita terkait