JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta anggota Dewan Komisioner ex officio di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih aktif menjalankan fungsi koordinasi dan pelaporan kepada lembaga asal masing-masing.

Menurut Misbakhun, keberadaan anggota ex officio dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan tidak boleh hanya bersifat simbolis atau formalitas administratif.

“Kasih tugas mereka melaporkan aktivitas LPS kepada lembaga yang menugaskan ex officio mereka. Itu lebih penting supaya pemerintah atau apa pun itu ter-update,” ujar Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner LPS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia mengakui selama ini peran anggota ex officio dinilai belum optimal karena belum memiliki pembagian tugas yang jelas dalam struktur kelembagaan LPS.

“Selama ini ADK yang berasal ex-officio ini kesannya datang, duduk, diam. Itu harus kita akui,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menilai anggota ex officio seharusnya dapat menjadi penghubung pertukaran informasi strategis antara pemerintah, regulator sektor keuangan, dan LPS agar koordinasi kebijakan berjalan lebih efektif.

Menurutnya, penguatan fungsi ex officio penting untuk memastikan setiap lembaga terkait memahami perkembangan terkini di sektor penjaminan simpanan dan stabilitas keuangan nasional.

Dalam rapat tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa ke depan anggota ex officio akan diberikan tugas tambahan yang lebih spesifik melalui penempatan di berbagai komite strategis internal LPS.

Langkah itu diharapkan mampu memperkuat keterlibatan anggota ex officio dalam tata kelola organisasi tanpa mengurangi independensi lembaga (red)