Berita Senayan
Network

I Wayan Sudirta Kritik Penyimpangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika

Redaksi
Laporan Redaksi
Kamis, 09 Oktober 2025, 21:45:20 WIB
I Wayan Sudirta Kritik Penyimpangan Penegakan Hukum Kasus Narkotika
I Wayan Sudirta (Komisi III DPR RI)



KENDARI, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penanganan kejahatan narkotika harus dilakukan dengan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan rehabilitasi yang terukur.

Pernyataan itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/10/2025), bersama Kapolda, Kajati, dan Kepala BNN Provinsi Sultra.

Menurut I Wayan, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa karena dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga pada kerusakan moral, sosial, dan meningkatnya kepadatan lembaga pemasyarakatan.

“Masalah narkotika ini sudah sangat memprihatinkan. Kita butuh pendekatan hukum yang berkeadilan, di mana pengguna yang benar-benar korban diberi rehabilitasi, sementara bandar dan pengedarnya dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai pendekatan berimbang antara hukuman dan rehabilitasi telah terbukti efektif di beberapa negara, termasuk Portugal.

“Di sana, pengguna narkotika tidak dibebaskan dari tanggung jawab hukum, tapi diarahkan untuk menjalani rehabilitasi yang diawasi negara. Intinya bukan membebaskan pengguna, tapi memulihkan mereka agar kembali produktif. Sementara bagi bandar, hukum harus tegas tanpa kompromi,” jelas I Wayan.

Soroti Penyimpangan dalam Penegakan Hukum

I Wayan juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum kasus narkotika, di mana pengguna dari kalangan ekonomi lemah kerap mendapat perlakuan lebih berat.

“Kami mendapat informasi bahwa ada korban penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu membayar biaya rehabilitasi justru dijerat sebagai pengedar. Kalau benar, ini jelas penyalahgunaan kewenangan dan harus ditindak,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi III DPR RI mendorong Polri, Kejaksaan, dan BNN memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas aparat yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan.

“Tidak boleh ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang bermain di bisnis narkotika. Kepolisian, kejaksaan, maupun BNN harus bersih jika ingin perang melawan narkotika berhasil,” ujarnya.

Menurut I Wayan, keberhasilan pemberantasan narkotika sangat bergantung pada kemauan politik (political will) seluruh aparat penegak hukum.

“Selama tidak ada keberanian untuk menindak secara adil dan konsisten, kita hanya akan menghadapi penjara yang penuh, anggaran yang habis, dan generasi muda yang rusak,” katanya.

Menutup keterangannya, I Wayan menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya harus keras terhadap jaringan pengedar, tetapi juga berpihak pada korban penyalahgunaan yang membutuhkan pemulihan sosial.

“Rehabilitasi harus diperluas bagi korban yang layak, penegakan hukum harus keras terhadap jaringan pengedar, dan aparat penegak hukum harus bersih agar kepercayaan publik kembali,” pungkasnya (red).